SEMARANG –
**Borneonews - Pekalongan**, Pemerintah Kota Pekalongan, yang terletak di Jawa Tengah, kini telah mengambil langkah untuk mempermudah para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengurus izin usaha mereka. Langkah ini diimplementasikan melalui penggunaan aplikasi *New Sistem Aplikasi Perizinan Online Ringkas Ekonomis* atau yang lebih dikenal dengan sebutan *New Sakpore*. Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid, dalam keterangan resminya, mengungkapkan bahwa dengan digunakannya sistem *New Sakpore*, banyak sektor usaha kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor untuk mengurus izin atau mengisi dokumen perizinan. Hal ini tentunya memberikan kemudahan yang signifikan bagi para pelaku UMKM di daerah tersebut. Afzan menekankan pentingnya bagi para pelaku usaha untuk segera mengurus izin usahanya. "Kami pastikan dengan memiliki izin usaha, para pelaku usaha akan memperoleh banyak manfaat untuk mengembangkan usaha mereka," ujarnya. Beliau juga menambahkan bahwa iklim investasi di Pekalongan terus berkembang, dan sejalan dengan ini, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menginstruksikan agar minimal 30 persen dari anggaran belanja daerah harus dialokasikan untuk penggunaan katalog elektronik lokal. Lebih lanjut, Afzan menjelaskan bahwa tidak hanya pesanan besar yang akan terpenuhi melalui katalog elektronik tersebut, tetapi juga pesanan kecil seperti makanan ringan, katering, dan alat tulis kantor. "Kami berharap pelaku usaha tidak hanya mengurus izin usaha mereka, tetapi juga meningkatkan pemanfaatan e-katalog lokal dalam pengembangan usaha, yang pada gilirannya akan berdampak positif bagi kenaikan ekonomi di wilayah ini," tuturnya. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan, Beno Heritriono, menambahkan bahwa sebanyak 150 pelaku usaha telah mengikuti sosialisasi mengenai implementasi perizinan berusaha dan pengawasan izin usaha berbasis risiko. Ia juga mendorong pelaku usaha untuk saling menghubungkan dan berkolaborasi, terutama antara paguyuban UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman serta industri, agar dapat saling mendukung dalam pengembangan usaha mereka. ANTARA