**Borneonews - Palu**, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) mengenai penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) telah dirancang dengan mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia (*human rights*).
Menurut Hermansyah, setiap Raperbup atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dikembangkan akan fokus pada aspek hak asasi manusia, terutama terkait dengan keberadaan pedagang kaki lima. Pernyataan tersebut disampaikan di Palu dalam sebuah pertemuan yang melibatkan berbagai pihak.
Kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dan para penyusun peraturan perundang-undangan telah menghasilkan rapat perumusan rekomendasi untuk Raperbup Touna yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Touna, dan Kota Palu. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap rekomendasi yang dihasilkan mampu mendukung pembentukan Raperbup yang bermutu.
Hermansyah menambahkan bahwa proses perancangan peraturan ini tidak hanya menekankan pada aspek administrasi, tetapi juga mementingkan prinsip kemanusiaan. Hal ini mencakup perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta martabat setiap individu secara proporsional. Ia mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; yang jelas menyatakan pentingnya prinsip tersebut dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan.
Lebih jauh, Hermansyah menjelaskan bahwa hak asasi manusia merupakan hak konstitusional yang harus diterapkan dalam setiap kebijakan publik, baik di tingkat daerah maupun di pusat. Setiap peraturan yang dihasilkan harus berkualitas, aspiratif, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini sejalan dengan tujuan hukum yang berlaku dan pembangunan nasional yang lebih luas.
"Pengintegrasian hak asasi manusia dalam setiap peraturan perundang-undangan adalah suatu keharusan dan menjadi prioritas utama," tegasnya.
Harapan Hermansyah adalah agar diskusi yang berlangsung dapat menghasilkan rekomendasi yang berperspektif hak asasi manusia dalam Raperbup terkait penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Ia optimis bahwa langkah ini dapat memberikan kontribusi positif, serta mengurangi kemungkinan lahirnya regulasi atau kebijakan yang bersifat diskriminatif atau intoleran dan tidak memenuhi aspek hak asasi manusia.
ANTARA
Kemenkumham Pastikan Raperbup Touna Fokus pada Hak Asasi Manusia
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Chelsea Dipermalukan Tottenham Hotspur 0-2 di Stamford Bridge
Ubed ke Final French Open setelah Tundukkan Lanier
Rachel/Febi Gagal ke Final French Open
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







