JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Polres Metro Jakarta Barat telah mengungkap latar belakang dari tindakan penganiayaan yang dilakukan seorang pria berinisial MBA (20) terhadap pacarnya, AIP (20), di dalam lift sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat. Tindakan kekerasan ini terjadi karena pelaku merasa tersingkir setelah tidak diikutsertakan dalam swafoto yang diambil korban. Menurut keterangan Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya, insiden tersebut berlangsung pada Selasa, 11 Juli 2023, sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, pelaku dan korban berada di lift hotel di Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, di mana adik pelaku sedang menghadiri acara wisuda. Motif utama dari penganiayaan ini diungkapkan oleh Arsya, yang menyebutkan bahwa pelaku merasa kesal karena korban mengambil foto sendiri tanpa mengundangnya. Selain itu, pelaku juga merasa cemburu karena korban yang aktif di media sosial tidak pernah mengunggah foto-fotonya bersama pelaku. Setelah insiden tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian yang kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku. Di awal proses tersebut, terdapat upaya dari pihak korban untuk melakukan mediasi dengan pelaku, sehingga kepolisian memberikan kesempatan untuk penyelesaian damai. Namun, setelah beberapa waktu, pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki sikapnya, yang membuat korban meminta kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini. Arsya menyampaikan bahwa pada Senin, 19 Agustus 2023, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di Ciledug dan melanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang, menjelaskan secara rinci kronologi kejadian yang terjadi antara pelaku dan korban. Ketika acara wisuda berlangsung, korban secara spontan melakukan foto-foto, yang ternyata membuat pelaku merasa tersinggung dan memicu perdebatan di antara mereka. Korban berusaha menenangkan pelaku, namun sebaliknya, perdebatan semakin memanas dengan berbalas kata-kata kasar. Merasa tidak nyaman, korban menyatakan keinginan untuk pulang. Sebelum mencapai lift, dalam suasana tegang, pelaku merebut ponsel milik korban dan menyimpannya ke dalam saku celananya. Ketika mereka berada di dalam lift, terjadilah adu mulut yang memicu tindakan kekerasan. Beberapa saat kemudian, insiden tersebut terekam dan menjadi viral di media sosial. Setelah peristiwa itu, keduanya turun ke lantai dasar dan menuju sepeda motor milik pelaku. Di tengah perjalanan, korban berusaha meminta pertolongan kepada petugas keamanan hotel, dan akhirnya berhasil mendapatkan bantuan. Ponsel korban pun dikembalikan oleh pelaku dengan bantuan dari petugas keamanan hotel, setelah itu korban menghubungi kakak iparnya untuk menjemputnya. Keluarga korban akhirnya sepakat untuk melaporkan kasus ini ke Polsek Cengkareng. Atas tindakan penganiayaan yang dilakukan, pelaku kini diancam dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan. ANTARA