JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kelompok akademisi dan masyarakat sipil yang tergabung dalam *Constitutional and Administrative Law Society (CALS)* telah mengajukan desakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah untuk menghentikan proses revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Hal ini disampaikan menyusul dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja dibacakan. Titi Anggraini, salah seorang anggota CALS, menjelaskan bahwa dalam pernyataan sikap yang dirilis, mereka meminta agar DPR dan pemerintah mematuhi Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024, yang diumumkan pada 20 Agustus 2024. Mereka memahami bahwa tindakan DPR yang langsung melanjutkan rapat kerja untuk membahas rancangan undang-undang baru hanya sehari setelah putusan tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu keputusan MK terkait pelaksanaan pilkada. Dalam pandangan anggota CALS, mayoritas yang merupakan pakar hukum tata negara, Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 memberikan landasan keadilan dan kesetaraan bagi semua partai politik. Baik yang memiliki kursi di DPRD maupun yang tidak, semua akan mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkompetisi dalam pilkada. Titi menekankan bahwa putusan tersebut menciptakan ruang bagi calon kepala daerah alternatif untuk melawan dominasi dari koalisi besar yang biasa terbentuk. Lebih lanjut, Putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa penentuan syarat usia bagi pencalonan kepala daerah harus dihitung sejak ditetapkannya pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih. Hal ini menunjukkan adanya kejelasan dalam aturan pencalonan yang harus ditaati oleh semua pihak. CALS juga meminta supaya para elite politik menghentikan upaya-upaya yang dapat mempersempit kesempatan berkompetisi dalam pilkada, termasuk melalui tindakan yang bisa menutup peluang pencalonan bagi kandidat alternatif serta memborong dukungan untuk membentuk koalisi besar yang dominan. Oleh karena itu, mereka mendesak KPU untuk segera menindaklanjuti kedua putusan MK tersebut dalam proses pemilihan yang akan datang. Sebanyak 27 akademisi dan praktisi terlibat dalam pernyataan sikap ini, di antaranya adalah Aan Eko Widiarto, Alviani Sabillah, Beni Kurnia Illahi, Bivitri Susanti, serta Denny Indrayana. Anggota lain yang ikut berkontribusi dalam desakan ini termasuk Hesti Armiwulan, Iwan Satriawan, dan Yance Arizona. Keterlibatan berbagai kalangan dalam CALS menunjukkan urgensi untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah. ANTARA