PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) baru-baru ini menerima beberapa aset daerah berkaitan dengan tanah dan kendaraan yang telah ditertibkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel. Aset tersebut berhasil diamankan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Yulianto, mengungkapkan bahwa lembaganya berkomitmen untuk membantu Pemprov Sumsel dalam melakukan pengaturan dan penindakan terkait aset yang dikuasai secara ilegal. Ini adalah upaya yang dilakukan secara *preventif* dan *repressif* guna memastikan bahwa aset daerah dikelola dengan baik. Dalam pernyataannya saat konferensi pers di Palembang, Yulianto menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan aset berupa satu unit kendaraan Toyota Land Cruiser tahun 2009 dengan nomor polisi BG 1145 MZ. Kendaraan ini sebelumnya digunakan oleh Gubernur Sumsel untuk periode 2008 hingga 2018. "Dengan pendekatan *preventif*, kami mampu meyakinkan pemilik kendaraan untuk menyerahkannya secara sukarela. Kendaraan ini dibeli dengan harga sekitar Rp1,6 miliar, namun saat ini kemungkinan nilai pasarannya berada di bawah Rp1 miliar," paparnya. Selain kendaraan, Pemprov Sumsel juga menerima aset tanah seluas 625 meter persegi yang terletak di Jalan Seduduk Putih, 8 Ilir, Kota Palembang. Aset tanah tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp4,45 miliar. Lebih jauh, Kejaksaan juga sedang melakukan penyelidikan terhadap beberapa aset tanah milik Pemprov Sumsel yang terletak di lokasi-lokasi strategis lainnya, seperti di Jalan Gubernur Bastari di Jakabaring, dengan luas 96.821 meter persegi senilai Rp96,82 miliar, dan aset di Jalan Lingkar Istana, Demang, seluas 6.939 meter persegi bernilai Rp69,30 miliar. Selain itu, terdapat juga tanah di dekat Universitas Islam Bandung seluas 800 meter persegi dengan nilai Rp69,39 miliar dan di Yogyakarta seluas 1.941 meter persegi yang diperkirakan bernilai Rp30 miliar. Tambahan, aset tanah yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang, seluas 2.800 meter persegi diperkirakan bernilai Rp33,6 miliar. Menurut Yulianto, total nilai keseluruhan aset Pemprov Sumsel yang perlu diselamatkan dan sedang dalam proses maupun telah berhasil ditangani mencapai Rp284 miliar. Ia menegaskan bahwa upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan bukan hanya sekadar untuk menghukum pelanggar, tetapi juga untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada pemerintah provinsi dan daerah lain, sehingga dapat menyumbang pada pendapatan asli daerah (PAD) yang lebih tinggi. Di sisi lain, Penjabat Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel atas penyerahan dua aset yang telah dilakukan. Ia menambahkan bahwa saat ini Pemprov Sumsel bersama Kejaksaan sedang memfokuskan upaya pada penyelesaian dan penataan aset. Elen menjelaskan bahwa, berdasarkan evaluasi, banyak kasus yang ditangani Pemprov Sumsel cenderung akan kalah jika tanpa bimbingan dari pihak Kejaksaan. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk memperkuat kerja sama ini. "Saat ini, banyak perkara yang sedang dihadapi oleh Pemprov Sumsel. Dengan fokus pada dua aspek ini, kita harapkan penataan aset dapat berjalan lebih baik, sehingga aset-aset tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya. ANTARA