PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Penjabat Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan, Ucok Abdulrauf Darmenta, telah memberikan peringatan terkait pentingnya menjaga netralitas aparat sipil negara (ASN) menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan pada tahun 2024. Dalam sebuah kesempatan, ia menekankan kepada para ASN untuk tidak terlibat dalam kampanye untuk calon manapun yang berlaga dalam Pilkada mendatang. "Saya ingin mengingatkan kepada semua ASN agar tidak berkampanye untuk salah satu calon dalam konteks Pilkada 2024 ini," ujar Darmenta saat dikonfirmasi di Palembang, Rabu. Pernyataan ini muncul di tengah maraknya informasi mengenai seorang Camat di wilayah Palembang yang dilaporkan terlibat dalam aktivitas kampanye untuk salah satu bakal calon Wali Kota. Menanggapi isu tersebut, Darmenta menyatakan akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk menyelidiki informasi yang beredar. "Saya baru mendengar tentang hal ini dan akan menindaklanjuti. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, tentu akan ada tindakan sesuai dengan hasil pemeriksaan tersebut," tambahnya. Wali Kota menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kota Palembang sangat menekankan kepada para ASN untuk tetap bersikap netral tanpa terlibat dalam kampanye politik menjelang Pilkada 2024. "Saya telah berulang kali menegaskan dalam setiap apel dan acara yang melibatkan ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar mereka tidak memihak pada salah satu calon yang berkompetisi. Jika ada yang melanggar, sanksi yang bisa diberikan bisa sangat berat, termasuk pemecatan," tegasnya. Lebih lanjut, Darmenta mengingatkan bahwa netralitas ASN dalam pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Menurut ketentuan tersebut, sanksi disiplin yang berat dapat mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, hingga pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil. Dengan demikian, penting bagi seluruh ASN untuk memahami dan mematuhi peraturan ini agar tidak terjerat masalah hukum yang dapat merugikan diri sendiri dan instansi tempat mereka bekerja. ANTARA