**Borneonews - Jakarta**, Seorang pakar hukum, Titi Anggraini, yang mengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyampaikan bahwa pertimbangan hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kekuatan yang sama dengan amar putusan itu sendiri. Dalam pandangannya, baik pertimbangan hukum maupun amar putusan bersifat final, mengikat, dan berlaku untuk semua pihak (*erga omnes*).
Titi menjelaskan bahwa jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil langkah yang berbeda dari pertimbangan hukum yang sudah ditetapkan oleh MK, langkah tersebut akan dianggap inkonstitusional. Ini berarti, norma yang dihasilkan bisa dibatalkan melalui pengujian di MK. Ia juga menekankan bahwa semua pihak harus patuh pada keputusan MK; jika tidak, hal itu dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar konstitusi. Menurutnya, jika hal ini dibiarkan, akan ada potensi bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak sah dan tidak *legitimate* untuk dilaksanakan.
Pernyataan ini disampaikan sebagai reaksi terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang saat ini berlangsung di Badan Legislasi DPR RI. Titi juga mengingatkan bahwa RUU Pilkada yang sedang dibahas adalah versi lama yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada bulan November 2023 sebagai inisiatif dari DPR RI. RUU ini bertujuan untuk memajukan jadwal pelaksanaan pilkada dari November ke September 2024. Namun, upaya ini terhambat oleh Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa jadwal pilkada tidak dapat diubah dari jadwal yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pilkada, yakni tetap di November 2024.
Titi menekankan pentingnya akomodasi terhadap sejumlah putusan MK yang relevan dengan pelaksanaan pilkada, yang perlu diintegrasikan dalam revisi RUU tersebut. Ia juga mengingatkan agar revisi ini tidak menyimpang dari putusan MK yang baru dibacakan pada 20 Agustus, mengenai syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan.
Jika revisi RUU tersebut melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh MK, Titi memperingatkan bahwa pihak publik atau kelompok tertentu dapat langsung menggugat kebijakan tersebut ke MK. Situasi itu akan berpotensi menciptakan keadaan yang tidak stabil dan dianggap sebagai noda dalam proses demokrasi, yang juga akan membuat DPR dan Pemerintah terlihat buruk di mata masyarakat.
Dia melanjutkan, jika ketidakpuasan publik tetap ada, akan ada kemungkinan terjadinya protes dan bahkan boikot terhadap proses pilkada yang dianggap menyimpang dari pedoman hukum yang telah ditetapkan oleh MK. Hal ini berpotensi menjadikan situasi politik semakin rumit dan menantang.
Sebelumnya, MK dalam pertimbangannya pada Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 telah menegaskan bahwa penghitungan mengenai syarat usia calon kepala daerah harus dilakukan sejak penetapan pasangan calon, bukan pada saat pelantikan pasangan calon terpilih sebagai kepala daerah. MK juga mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mematuhi keputusan tersebut. Apabila KPU tidak mengikuti petunjuk itu, calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat bisa dinyatakan tidak sah di hadapan MK jika kemudian ada sengketa terkait hasil pilkada.
Walaupun demikian, MK menolak gugatan yang diajukan oleh dua mahasiswa, A. Fahrur Rozi dan Anthony Lee, karena norma yang diuji, dalam hal ini Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, dinilai sudah jelas. MK berpendapat bahwa pengusulan penambahan frasa oleh pemohon justru akan menciptakan anomali dalam norma.
MK juga mengambil langkah untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada bersifat inkonstitusional bersyarat. Dengan keputusan tersebut, MK menegaskan bahwa partai politik yang tidak memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tetap dapat mencalonkan pasangan calon untuk menjadi kepala daerah. Syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau koalisi partai politik peserta pemilu hanya akan didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan dengan angka bervariasi antara 6,5 hingga 10 persen.
ANTARA
Pertimbangan Hukum MK Mengikat, DPR Harus Patuh pada Putusan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Jarak Pandang Terbatas Akibat Kabut Asap, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Minta Masyarakat Waspada
Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Didalami Pihak Kemenhut
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Komentar (0)
Memuat komentar…







