BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengusutan dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Sukamara disinyalir belum tuntas. Pengacara terdakwa sebut ada pihak kuat yang dilindungi.
Berdasarkan fakta disidang ungkap penasehat hukum terdakwa Mulyanto, Naduh dan Guruh Eka Suputra, KPA, PPTK dan P2HP ikut bertanggungjawab. Namun anehnya mereka tidak ikut diseret untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Keterangan saksi Raudah bin H Sukri, di persidangan berbeda dengan BAP, dengan karena diarahkan oleh Antin, PPTK pada pekerjaan itu," kata Naduh di Palangka Raya, Senin (27/6/2016).
Antin lanjut Naduh, menyuruh Raudah tak menyampaikan soal pertemuan dirinya dengan pelaksana lapangan dari rekanan, Makrudin Noor, sebelum pemenang lelang diumumkan. Hal ini untuk menunjukan proses lelang sudah sesuai prosedur.
"Tidak menutup kemungkinan ada komunikasi, sementara sistem lelang online tak menuntut pertemuan langsung. Dengan adanya pertemuan itu, ada dugaan sudah ada settingan untuk pemenang lelang," lanjut Naduh.
Guruh menambahkan, dari sisi mereka terlihat Mulyanto hanya dijadikan tumbal dengan melimpahkan semua kesalahan dan pertanggungjawaban kepadanya. Padahal dalam pekerjaan pengadaan itu ada pihak lain selain PPK yang memiliki peranan dan tanggungjawab.
"Sejauh ini kami lihat Mulyanto hanya dijadikan tumbal. Semua kesalahan dan tanggungjawab dilimpahkan padanya padahal ada pihak lain seperti KPA, PPTK dan P2HP," papar Guruh.
Sebelumnya, lima terdakwa korupsi pengadaan PLTS di sidang dengan dakwaan merugikan negara senilai. Rp669.412.589,88. Lima orang itu yakni, Mahfudin dan Mulyanto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian Wahyudi dan Anton Afham selaku Kelompok Kerja (Pokja), lalu Togu Silitonga, Direktur PT Mitra solusi Teknologi Mandiri selaku rekanan.
Jaksa Penuntut Umum, Rachmad Jati Waluya menjerat terdakwa dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 18 UU31/1999 seperti diubah UU 20/2001tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata JPU membacakan surat dakwaan, Rabu (15/6/2016).
Dalam uraian dakwaan, kerugian negara terjadi pada pekerjaan pengadaan di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Pertambangan dan Energi Kabupaten Sukamara dengan nilai kontrak Rp 1,8 miliar. Dimana kerugian itu disebut berasal dari barang yang dibeli, dimana tak sesuai dengan spesifikasi. (RONI SAHALA/m)
Penyidikan PLTS Sukamara Disinyalir Belum Tuntas
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







