DENPASAR –
**Borneonews - Tabanan**, Seorang guru di SMP Negeri 2 Kerambitan, Tabanan, Bali, yang terlibat dalam produksi konten video dan foto yang mempertontonkan pose sensual dengan siswi di bawah umur, mengklaim telah memperoleh izin dari orang tua para pelajar terkait aktivitas tersebut. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tabanan, I Gusti Ngurah Darma Utama, menyatakan pada Rabu, bahwa oknum guru tersebut berpendapat bahwa penggunaan anak-anak dalam pembuatan konten itu dilakukan atas persetujuan orang tua. Hal ini menciptakan pertanyaan terkait legalitas tindakan tersebut, meskipun ada klaim izin yang diberikan oleh orang tua. Akun Instagram yang dikenal sebagai Nangkela, yang memuat konten-konten yang tidak senonoh, dikelola oleh guru seni budaya bernama I Wayan Putra Ivantara. Meski pihak Dinas Pendidikan Tabanan mengakui bahwa tindakan tersebut melanggar hukum, namun terdapat alibi jika dikaitkan dengan izin dari orang tua. Dalam upaya untuk memastikan kebenaran izin yang diberikan, Ngurah Darma berencana untuk mengunjungi SMP Negeri 2 Kerambitan pada Kamis (22/8) guna mengonfirmasi informasi tersebut secara langsung. Pertemuan dengan guru dan pihak sekolah menunjukkan bahwa akun pribadi guru itu dijadikan sebagai sarana untuk menampung kreativitas siswa tanpa motif keuntungan pribadi. Dalam penjelasannya, guru tersebut mengungkapkan bahwa sebagian besar konten tersebut merupakan permintaan dari siswa sendiri, dan ia merasa hanya berperan sebagai fasilitator dalam ide-ide yang muncul dari pelajar. “Hasil konfirmasi kami dengan guru yang bersangkutan menunjukkan bahwa kegiatan ini terjadi berkat koordinasi antara guru dan siswa, di mana kadang-kadang siswa yang lebih banyak meminta untuk menciptakan ide cerita dan gerakan,” ungkapnya. Disdik Tabanan menyayangkan situasi ini, terutama dengan munculnya banyak kritik yang menyoroti kurangnya aturan mengenai perlakuan terhadap pakaian di sekolah-sekolah Bali. I Gusti Ngurah Darma menegaskan, “Terdapat kritik terkait berpakaian; di sekolah sudah ada aturan yang ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, namun tidak semua sekolah menegakkan ukuran dan bentuk pakaian dengan baik.” Pihak sekolah membantah kritik tersebut dengan menyatakan bahwa banyak dari seragam yang digunakan siswa sudah dibeli sejak mereka duduk di kelas VII dan dipakai selama 2-3 tahun, tanpa niat untuk menonjolkan bentuk tubuh. Setelah pemanggilan yang dilakukan pada pagi hari, guru tersebut menyerahkan surat pernyataan kepada Disdik Tabanan. Dalam surat itu, ia mengakui bahwa akun media sosialnya adalah miliknya dan tidak menghasilkan keuntungan. Ia juga menegaskan bahwa semua dana yang mungkin berasal dari sponsor akan disalurkan ke kas jurnalistik sekolah. Mengacu pada tujuan pembuatan akun tersebut, guru itu berpendapat konten yang dihasilkan bertujuan untuk mengembangkan kreativitas anak, di mana semua ide berasal dari siswa, dan ia hanya berperan sebagai penampung ide. Kasus tersebut pertama kali menjadi viral melalui tautan di media sosial *X* yang diunggah oleh pengguna dengan nama nad3tte, yang kini telah mencapai 2,7 juta tampilan. ANTARA