JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan pentingnya untuk tidak melanjutkan pembahasan daftar inventarisasi masalah (*DIM*) yang sebelumnya diusulkan oleh pemerintah. Menurutnya, berbagai isu tersebut sudah tidak relevan lagi untuk dibicarakan saat ini. Tito juga mengingatkan bahwa keputusan dari Mahkamah Konstitusi (*MK*) harus menjadi pertimbangan dalam diskusi mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (*Pilkada*). Dalam sebuah rapat kerja Badan Legislasi DPR RI yang berlangsung di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Tito menyatakan, "Kami sarankan agar *DIM* yang telah diusulkan tidak perlu dibahas lagi. Kita sebaiknya fokus pada hal-hal yang saat ini relevan, termasuk mempertimbangkan poin-poin dari putusan *MK* yang menyangkut perubahan ambang batas (*threshold*) pencalonan untuk calon kepala daerah dan wakilnya." Tito mengidentifikasi beberapa *DIM* yang dianggap tidak relevan, antara lain: pengaturan tentang pengambilan sumpah janji anggota DPRD pada bulan November 2024, perubahan tanggal pemungutan suara *Pilkada* yang dimajukan menjadi September 2024, serta penyesuaian jumlah anggota Bawaslu pada level provinsi, kabupaten/kota, dan panwas di tingkat kecamatan, beserta penambahan jumlah panwas di kelurahan/desa dari satu menjadi tiga orang. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi, turut memberikan penjelasan pada awal rapat. Ia melaporkan bahwa jumlah *DIM* untuk RUU *Pilkada* yang diserahkan oleh pemerintah mencapai 496. Dari jumlah tersebut, terdapat 336 *DIM* yang tetap, tujuh *DIM* yang mengalami perubahan dalam redaksional, sembilan *DIM* yang mengalami perubahan substansi, empat *DIM* yang dihapus, serta 140 *DIM* yang diajukan sebagai usulan baru. Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, menekankan bahwa RUU *Pilkada* ini bukanlah inisiatif yang baru, melainkan merupakan kelanjutan dari usulan yang telah berlangsung sejak tahun lalu dan disepakati menjadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna yang diadakan pada 21 November 2023. Namun, ia juga mencatat bahwa pembahasan RUU ini sempat terhenti akibat fokus pada pemilihan presiden 2024 serta putusan *MAK* yang menolak pengunduran jadwal pelaksanaan *Pilkada* 2024, sehingga pembahasan RUU ini baru dapat dilanjutkan pada rapat yang berlangsung pada hari Rabu tersebut. "Dapat kami tekankan, ini bukanlah RUU yang baru diusulkan, tetapi adalah kelanjutan dari usulan inisiatif DPR dan pada hari ini kami akan melanjutkan pembahasan ini di tingkat pertama," ungkap Awiek saat membuka rapat. Pada rapat tersebut, hadir pula sejumlah pimpinan Badan Legislasi DPR RI, yaitu Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, bersama para wakil ketua, yaitu Ichsan Soelistio, Willy Aditya, dan Abdul Wahid. Sebelumnya, pada tanggal 20 Agustus, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan dua putusan penting yang berkaitan dengan tahapan pencalonan kepala daerah. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ketentuan ambang batas pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam pengusulan pasangan calon kepala daerah dan calon wakilnya. Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (*KPU*), menghapus tafsir sebelumnya dari Mahkamah Agung yang menganggap batas usia dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. ANTARA