PONTIANAK –
**Borneonews - Pontianak**, Penerimaan pajak di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) hingga akhir bulan Juli 2024 telah mencapai nominal yang signifikan, yaitu Rp5,45 triliun. Hal ini diungkapkan oleh Ahmad Khoiruddin, Kepala Seksi Data dan Potensi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar. Ia menjelaskan bahwa jumlah tersebut setara dengan 47,52 persen dari total target penerimaan pajak yang telah ditetapkan untuk tahun 2024, yang ditargetkan mencapai Rp11,73 triliun. Dalam pemaparannya, Khoiruddin menyebutkan bahwa ada tiga sektor utama yang berkontribusi terhadap penerimaan pajak di Kanwil DJP Kalbar. Sektor-sektor tersebut meliputi sektor perdagangan besar, dengan pertumbuhan sebesar 5,4 persen; sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang mengalami lonjakan hingga 20 persen; serta sektor administrasi pemerintahan yang dikenal tumbuh sebesar 9,8 persen. Pertumbuhan positif tersebut menunjukkan bahwa perekonomian di Kalbar masih menunjukkan tren yang baik. Dari segi penerimaan berdasarkan jenis pajak, Khoiruddin merinci bahwa PPh Non Migas berkontribusi sebesar Rp2,6 triliun. Di sisi lain, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) memberikan kontribusi Rp2,54 triliun, sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencatatkan nominal Rp0,11 triliun. Pajak-pajak lainnya menyumbang sekitar Rp0,2 triliun. Khoiruddin juga menekankan bahwa kontribusi dari lima sektor dominan tersebut mencakup 80,4 persen dari total penerimaan pajak di Kalbar. Sedangkan enam belas sektor lainnya yang ada, meski berjumlah banyak, hanya menghasilkan sekitar 19,6 persen dari total penerimaan, dan terlihat adanya peningkatan kontribusi dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan melihat pencapaian tersebut, Khoiruddin optimis bahwa pada tahun 2024, Kanwil DJP Kalbar akan mampu memenuhi target penerimaan pajak yang telah ditetapkan, mirip dengan pencapaian yang diraih selama empat tahun terakhir secara beruntun. Dia juga mengajak kepada masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perpajakan maupun program dan layanan yang disediakan oleh DJP, untuk mengakses informasi tersebut di laman resmi www.pajak.go.id atau dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500 200. Dukungan publik dalam hal ini sangat diharapkan agar realisasi penerimaan pajak tetap dapat optimal. ANTARA