BOGOR –
**Borneonews - Kabupaten Bogor**, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, yang terletak di Jawa Barat, berhasil melaksanakan uji coba penerapan Program Parkir On-Street. Program ini memungkinkan pembayaran parkir kendaraan secara non-tunai dengan metode yang memanfaatkan *QR Code*, dan diujicobakan di Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyatakan bahwa uji coba ini dimulai pada Senin, 19 Agustus 2024. Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, masyarakat umumnya tidak mengalami kesulitan ketika melakukan pembayaran menggunakan *QR Code*, terutama karena metode ini sudah cukup umum digunakan di berbagai pusat perbelanjaan. Sebelumnya, pihak Dishub telah melakukan sosialisasi sejak 7 Agustus 2024, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai penerapan sistem pembayaran parkir non-tunai dengan menggunakan *QRIS* di Jalan Tegar Beriman. Dadang mengharapkan agar masyarakat terus menggunakan *QR Code* saat membayar kepada juru parkir dan tidak memberikan uang tunai. Selanjutnya, ia menyarankan agar pengguna kendaraan menyiapkan aplikasi pemindai *QRIS* di telepon genggam mereka sebelum meninggalkan area parkir, demi memperlancar proses pembayaran dan mempermudah keluar dari area parkir. Program Parkir On-Street merupakan salah satu inovasi dari Dishub Kabupaten Bogor yang bertujuan untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor. Dishub telah melakukan kajian dan observasi lapangan yang menunjukkan potensi pendapatan dari retribusi parkir pada beberapa ruas jalan. Dadang menambahkan, dengan diterapkannya sistem pembayaran parkir non-tunai, akan tercipta kejelasan dalam proses pembayaran retribusi yang akan langsung menjadi PAD untuk kas daerah Kabupaten Bogor. Inisiatif ini juga telah dibahas bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan pada 17 Juli 2024, disepakati bahwa Jalan Tegar Beriman ditetapkan sebagai lokasi parkir tepi jalan. Implementasi program ini didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2023, yang mengatur tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Besaran retribusi yang ditetapkan adalah Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat. ANTARA