PALU –
**Borneonews - Parigi, Sulawesi Tengah**, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, bersama dengan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), telah menegaskan komitmen mereka untuk memberikan perlindungan serta jaminan sosial kepada pekerja di sektor jasa konstruksi. Langkah ini melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (*Jamsostek*). Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Parigi Moutong, Moh Yasir, menekankan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan sosial. Hal ini sangat penting untuk menjaga keamanan mereka jika sewaktu-waktu mengalami musibah akibat kecelakaan kerja. Tanggung jawab untuk menyediakan jaminan tersebut tidak hanya terletak pada pemberi kerja, tetapi juga menjadi kewajiban pemerintah. Yasir menjelaskan bahwa semua jenis pekerjaan, termasuk pekerjaan konstruksi, memiliki potensi risiko kecelakaan. Oleh karena itu, perusahaan di wilayah tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada semua tenaga kerja yang mereka pekerjakan. Menurutnya, *Jamsostek* merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja, baik dari sektor swasta maupun instansi pemerintah, agar keselamatan dan kesejahteraan pekerja terjaga. Ia menambahkan bahwa melalui program *Jamsostek*, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang menginstruksikan optimalisasi pelaksanaan program tersebut. Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Parigi Moutong, Arfandi Sade, juga menjelaskan bahwa pihaknya secara aktif melakukan edukasi mengenai perlindungan dan jaminan sosial kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di berbagai instansi, termasuk Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (DPUPRP), serta pelaku usaha konstruksi dan pemangku kepentingan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama pekerja, tentang pentingnya memiliki perlindungan melalui program Jamsostek. Lebih lanjut, Arfandi menyatakan bahwa para pekerja yang tergabung dalam program Jamsostek tidak hanya melakukan pembayaran iuran, tetapi juga akan memperoleh berbagai manfaat. Salah satu manfaat utama adalah perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (*JKK*). Bagi peserta yang bekerja di bidang jasa konstruksi, manfaat yang mereka dapatkan tidak hanya terbatas pada JKK; mereka juga dapat menerima santunan sementara tidak mampu bekerja (*STMB*), santunan cacat, layanan *home care*, serta program kembalinya ke dunia kerja (*return to work*). Apabila seorang pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah yang mereka terima, ditambah dengan manfaat beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dengan nilai mencapai Rp174 juta, yang dapat digunakan dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Selain itu, ada juga manfaat dari program jaminan kematian (*JKM*), yang memberikan nilai santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris. Manfaat ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar bagi ahli waris sehingga mereka dapat menjalani hidup dengan layak setelah kehilangan peserta Jamsostek. Arfandi mengharapkan, agar pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada pekerja, terutama yang berada dalam kategori rentan, untuk terdaftar dalam program Jamsostek melalui pembiayaan yang disediakan oleh Pemda. Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh para pekerja. ANTARA