**Borneonews - Jakarta**, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mencapai kesepakatan mengenai batas usia minimum bagi calon kepala daerah dalam RUU Pilkada. Kesepakatan ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan bahwa batas usia tersebut dihitung mulai dari pelantikan pasangan terpilih.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada, mempertanyakan kesepakatan tersebut. Ia bertanya, "Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?" Hal ini menunjukkan bahwa anggota dewan secara aklamasi mendukung pendapat tersebut.
Dalam rumusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 72 yang disetujui, dinyatakan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia paling sedikit 30 tahun, sementara untuk calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota harus berusia sekurang-kurangnya 25 tahun. Penentuan usia ini dihitung sejak pelantikan pasangan yang terpilih.
Diskusi mengenai DIM ini dibumbui dengan perdebatan antara fraksi-fraksi yang berbeda pendapat mengenai dasar hukum regulasi ini. Beberapa pihak berpendapat bahwa seharusnya mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa batas usia minimum untuk calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Habiburokhman, anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, menegaskan dukungannya agar DIM merujuk pada putusan MA. Ia berpendapat bahwa "Mahkota putusan itu adalah amar putusan, lagipula tidak ada kewenangan institusi Mahkamah Konstitusi untuk menegasikan putusan Mahkamah Agung. Jadi keputusan MA tetap mengikat."
Di sisi lain, TB Hasanuddin dari Fraksi PDI Perjuangan mengemukakan keberatan. Ia menyatakan bahwa seharusnya referensi yang digunakan adalah putusan MK. Menurutnya, pembatasan usia seharusnya diterapkan saat penetapan calon, bukan setelah pelantikan. "Jadi teorinya karena calon, ya waktu pendaftaran, penetapan, daftar dan kemudian ditetapkan. Menurut hemat kami, saya baru membaca dan logikanya masuk," tutur Hasanuddin.
Hasanuddin juga membandingkan dengan DIM lainnya yang menegaskan bahwa istilah "calon" harus diacu dari saat pendaftaran, dan mengaitkan hal ini dengan aturan batas usia untuk pendaftaran di akademi militer (Akmil).
Menkumham, Supratman Andi Agtas, yang hadir mewakili Pemerintah, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti kesepakatan yang diambil oleh Panja RUU Pilkada di DPR. "Kami dari Pemerintah ikut saja dari apa yang menjadi kesepakatan teman-teman di parlemen," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan dua putusan penting yang memengaruhi tahapan pencalonan kepala daerah. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan bagi partai politik yang ingin mengusung pasangan calon kepala daerah. Sementara itu, putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum bagi calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, sehingga menegasikan interpretasi sebelumnya dari MA yang menyebut bahwa batas usia dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
ANTARA
Baleg DPR Sepakati Batas Usia Calon Kepala Daerah Berdasarkan MA
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Edy Pratowo Imbau Masyarakat Jaga Kesehatan dan Hindari Pembakaran Lahan
Bupati Seruyan Tekankan Ketahanan Pangan dan Harga Sembako Terjangkau
Ekonomi Palangka Raya Terganggu Akibat Karhutla Berkepanjangan
Balai Bahasa Kalteng Gelar Webinar Etnisitas dan Ekologi Bahasa, Hadirkan Pakar Malaysia
Petani Rakumpit Gagal Panen Akibat Diserang Karhutla
Kadistanketpang Palangka Raya Tinjau Penyiapan Lahan Penangkaran Rusa di Kanarakan
Komentar (0)
Memuat komentar…







