SURABAYA –
**Borneonews - Jember, Jawa Timur**, Pengamat hukum dari Universitas Airlangga, Dr. Adam Muhshi, menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan, ditetapkan dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, dapat berfungsi sebagai pelindung demokrasi di Indonesia. Ia juga mengemukakan bahwa keputusan ini dapat mengurangi kemungkinan munculnya kotak atau bumbung kosong di tengah meningkatnya pencalonan satu pasangan calon. Dr. Adam menjelaskan bahwa putusan tersebut mulai berlaku segera setelah dibacakan. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewajiban untuk segera melaksanakan keputusan tersebut dalam persiapan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada tahun 2024. Menurutnya, keputusan MK ini memberikan semangat positif bagi demokrasi dan menjadi solusi atas kekhawatiran publik yang muncul dalam beberapa waktu terakhir. Kekhawatiran tersebut muncul akibat adanya potensi terbentuknya satu pasangan calon yang memunculkan kemungkinan melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 di beberapa daerah. Lebih lanjut, Dr. Adam menekankan bahwa karena adanya putusan MK tersebut, kemungkinan untuk terjadinya pencalonan tunggal atau melawan bumbung kosong menjadi semakin kecil. Hal ini disebabkan oleh partai politik yang belum memberikan rekomendasi, yang kini memiliki peluang untuk mengusung calon mereka sendiri. Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya keputusan ini, koalisi yang selama ini terbentuk di beberapa wilayah, yang mungkin hanya berfokus pada satu pasangan calon, akan memperoleh kesempatan untuk berubah seiring dengan implikasi dari putusan MK yang baru. Dr. Adam, yang juga merupakan mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, menyatakan bahwa kabar ini tentunya menggembirakan bagi masyarakat. Publik diharapkan memperoleh lebih banyak pilihan pasangan calon yang dapat dipilih untuk memimpin dan mengurus kebutuhan masyarakat dalam jangka waktu lima tahun ke depan. Keputusan MK, menurut Dr. Adam, menunjukkan perannya sebagai *the protector of democracy* (pelindung demokrasi) dengan mengembalikan cita-cita demokrasi yang tertuang dalam Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini diharapkan dapat menyehatkan dan memperkuat kehidupan demokrasi di masa yang akan datang. Pakar hukum tata negara ini menekankan bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga wajib diikuti oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pembentuk undang-undang. Ia juga berharap agar para pembentuk undang-undang tidak melakukan pelanggaran terhadap konstitusi dengan mencabut Putusan MK 60 melalui revisi undang-undang, seperti isu yang tengah beredar saat ini. ANTARA