**Borneonews - Tabanan**, Dinas Pendidikan (Disdik) Tabanan yang berlokasi di Bali, telah mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan bagi para guru untuk membuat konten media sosial yang menjadikan warga sekolah sebagai objek utama. Ini merupakan langkah tegas yang diambil setelah munculnya insiden tidak etis yang melibatkan seorang guru di SMPN 2 Kerambitan.
Kepala Disdik Tabanan, I Gusti Ngurah Darma Utama, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respon terhadap suatu kasus di mana seorang guru tersebut memposting video dan foto siswa dengan pakaian yang ketat dan poses yang tidak pantas di akun media sosial pribadinya. Menanggapi hal ini, Ngurah Darma menegaskan pentingnya pemisahan antara penggunaan akun pribadi dan akun resmi lembaga pendidikan.
"Para guru diharapkan memanfaatkan akun media sosial resmi yang dimiliki oleh sekolah untuk keperluan pembelajaran dan bukan akun pribadi. Kami menyarankan agar siswa dapat menggunakan akun organisasi siswa intra sekolah (OSIS) atau lembaga komunitas lainnya yang ada di dalam sekolah, tuturnya.
Guru yang terlibat dalam insiden tersebut menjadi sorotan publik setelah akun Instagram pribadinya, yang bernama Nangkela, menjadi viral akibat unggahan konten yang dinilai mengandung unsur eksploitasi anak sebagai objek seksual. Insiden ini menimbulkan dampak yang besar di masyarakat, mendorong Disdik Tabanan untuk mengambil langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Sebagai respons terhadap situasi ini, Disdik Tabanan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/7659/Disdik Tahun 2024 yang membahas tentang Penggunaan Gadget atau Perangkat Komunikasi Digital oleh murid. Dalam surat edaran tersebut, beberapa poin penting disampaikan, di antaranya adalah ajakan untuk memaksimalkan penggunaan perangkat komunikasi digital dalam proses pembelajaran bagi guru dan siswa.
Selain itu, Disdik Tabanan juga menekankan pentingnya pengawasan penggunaan perangkat digital oleh siswa, yang diharapkan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan Komite Sekolah. Mereka juga mengimbau agar pihak sekolah secara berkala memberikan sosialisasi terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada para siswa.
Lebih lanjut, ada juga program literasi yang diperkenalkan untuk mencegah dampak negatif dari pemakaian perangkat komunikasi digital. Hal ini mencakup isu-isu penting seperti pornografi, kekerasan, perundungan, dan upaya untuk meningkatkan kesadaran siswa tentang bijak bermedia sosial. Diharapkan, langkah-langkah ini dapat turut menjaga moral dan integritas siswa dalam penggunaan teknologi.
ANTARA
Dinas Pendidikan Tabanan Larang Guru Buat Konten di Media Sosial
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kuala Kapuas Merembet ke Bangunan Warga
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
Komentar (0)
Memuat komentar…







