**Borneonews - Bandarlampung**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah secara resmi menetapkan dua rumah sakit sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah atau *cakada*. Rumah sakit yang terpilih adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek yang berlokasi di Bandarlampung, serta RSUD A Yani yang terletak di Metro.
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya rapat pleno yang melibatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dia menambahkan, RSUD Abdul Moeloek akan bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terkait kondisi jasmani, kesehatan mental, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba bagi para calon kepala daerah.
Sementara itu, enam KPU Kabupaten/Kota lainnya juga secara resmi menunjuk RSUD A Yani Metro untuk keperluan serupa. Erwan Bustami mengungkapkan keyakinan terhadap kemampuan dan kredibilitas kedua rumah sakit dalam menjalankan pemeriksaan kesehatan yang dibutuhkan.
Sebagai informasi, pada tanggal 17 Agustus lalu, Dinas Kesehatan dari provinsi serta kabupaten/kota memberikan rekomendasi mengenai rumah sakit yang berhak melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah. Dari rekomendasi tersebut, KPU memilih kedua rumah sakit yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan.
Lebih lanjut, Erwan menyampaikan bahwa setelah KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota menandatangani nota kesepahaman dengan kedua rumah sakit, setiap rumah sakit akan membentuk Tim Pemeriksa Kesehatan dan Tim Penilai. KPU hanya akan menerima kesimpulan hasil dari pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di kedua rumah sakit tersebut. KPU juga telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung untuk tim pemeriksa kesehatan berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus hingga 2 September 2024.
Dalam hal ini, RSUD Abdul Moeloek Bandarlampung ditunjuk oleh sembilan KPU di Lampung untuk melakukan pemeriksaan kesehatan para *cakada*, di antaranya: KPU Provinsi Lampung, KPU Lampung Selatan, KPU Pesawaran, KPU Pringsewu, KPU Tanggamus, KPU Pesisir Barat, KPU Lampung Barat, KPU Lampung Utara, KPU Way Kanan, serta KPU Tulangbawang Barat.
Sedangkan untuk RSUD A Yani Metro, sedikitnya enam KPU di Lampung menyepakati pemilihannya, termasuk KPU Kota Bandarlampung, KPU Lampung Timur, KPU Tulangbawang, KPU Mesuji, KPU Lampung Tengah, dan KPU Kota Metro.
ANTARA
KPU Lampung Tetapkan Dua RS sebagai Pusat Pemeriksaan Cakada
Bagikan:

BANDAR LAMPUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Komentar (0)
Memuat komentar…







