JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Bahlil Lahadalia, yang telah ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Golkar untuk periode 2024-2029 melalui Musyawarah Nasional (Munas) XI, mengungkapkan rencananya untuk mengevaluasi putusan terbaru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut berkaitan dengan ambang batas pencalonan calon kepala daerah yang dapat memengaruhi langkah strategis Partai Golkar dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Bahlil menegaskan bahwa situasi politik terkait Pilkada 2024 berlangsung secara dinamis. Meski demikian, ia percaya bahwa Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan tetap solid dalam menghadapi dampak dari keputusan MK tersebut. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta Convention Center, ia menyatakan, "Selanjutnya, kita akan melihat perkembangan dalam satu atau dua hari mendatang. Saya berencana untuk bertemu dengan ketua fraksi untuk memeriksa lebih lanjut mengenai putusan MK ini." Lebih jauh, Bahlil memastikan bahwa rekomendasi pencalonan bagi bakal calon yang dianggap layak tidak akan mengalami perubahan. Sementara itu, bagi calon yang masih dianggap kurang memadai, Partai Golkar akan melakukan evaluasi yang diperlukan. "Partai Golkar adalah partai yang bersikap dewasa, sehingga tidak mungkin kami mengubah komitmen terhadap calon yang sudah dianggap baik," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut. Kedepannya, ia mengungkapkan cita-cita untuk membawa Partai Golkar, yang diidentifikasi dengan simbol pohon beringin, meraih lebih banyak kursi kepala daerah dalam Pilkada 2024. Saat ini, ia menilai Partai Golkar sudah menempati posisi sebagai partai terbesar kedua di Indonesia. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menetapkan perubahan dalam ambang batas pencalonan untuk calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga dapat mencalonkan pasangan calon. Selain itu, syarat untuk mengusulkan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik ditentukan berdasarkan hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah masing-masing. "Amar putusan ini mengabulkan sebagian permohonan dari para pemohon," ujar Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan isi putusan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora dalam sidang pleno di Jakarta, Selasa (20/8). ANTARA