JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memberikan kepastian bahwa eks Ketua KPK, Firli Bahuri, tidak akan dijadikan tersangka seumur hidup. Status hukum Firli tidak akan dibiarkan menggantung tanpa kepastian. Dalam pernyataannya, Ade Safri menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menuntaskan penyidikan yang sedang berlangsung. Ia menyatakan bahwa proses penyidikan akan dilaksanakan secara transparan, profesional, serta akuntabel. "Kami berjanji akan menuntaskan penyidikannya," ungkapnya saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu. Salah satu fokus penyidikan adalah pertemuan antara Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang berlangsung di sebuah GOR Badminton di Jakarta Barat. Kombes Pol Ade juga menegaskan bahwa penyidikan dalam dua kasus yang didaftarkan akan dilakukan dengan metode prosedural dan mendalam. "Kami akan memberikan update kepada publik mengenai perkembangan berkas. Apabila berkas dinyatakan lengkap, kami akan menyampaikan kepada masyarakat," tambahnya. Polda Metro Jaya saat ini telah meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan setelah pertemuan antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada 2 Maret. Ade Safri menuturkan bahwa sehubungan dengan pasal 36 UU KPK, penyidikan telah dilakukan dan kini berada dalam proses yang lebih mendalam. Pasal 36 UU KPK mengatur larangan bagi pimpinan KPK untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi yang sedang ditangani. Kombes Pol Ade menjelaskan bahwa terdapat dua laporan polisi yang dibuat dalam berkas terpisah, satu mengenai tindak pidana korupsi dan satu lagi terkait pelanggaran pasal 36 UU KPK. "Proses penyidikan kini berjalan baik tanpa ada hambatan berarti. Kami sedang berupaya untuk menyelesaikannya secepat mungkin," tutupnya. ANTARA