**Borneonews - Jakarta**, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah menghormati semua keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat bagi calon kepala daerah. Pernyataan ini disampaikan di kompleks Istana Kepresidenan RI.
Hasan menegaskan, "Dari pihak pemerintah, kami menghormati segala putusan MK. Tidak ada sikap lain yang dapat kami ambil selain menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh MK." Ia juga merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah ambang batas pencalonan bagi kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah yang berbeda dari ketetapan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam konteks ini, Hasan menjelaskan perbedaan yang ada antara putusan MK dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang sedang dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut Pasal 7 ayat (2) huruf e dari putusan MK, terdapat ketentuan yang mengatur syarat usia bagi calon gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Tertulis bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota minimal berusia 25 tahun pada saat penetapan. Dia menambahkan bahwa DPR lebih memilih untuk menetapkan syarat usia calon kepala daerah minimum 30 tahun dihitung saat pelantikan pasangan calon yang juga hasil dari rapat panja revisi UU Pilkada yang menyimpulkan untuk tidak mengakomodasi putusan MK.
Hasan menjelaskan meskipun adanya perbedaan mengenai batas usia antara putusan MK dan keputusan lembaga lainnya, pemerintah memutuskan untuk tidak mengomentari lebih jauh mengenai rincian RUU Pilkada yang tengah dibahas oleh DPR. Dia mencatat bahwa RUU ini merupakan hasil inisiatif DPR yang diajukan pada bulan November 2023, di mana para anggota DPR berencana untuk membahasnya lebih lanjut.
Nasbi juga menggarisbawahi pentingnya penghormatan terhadap hak DPR dalam menciptakan undang-undang, meskipun terdapat putusan dari lembaga yudikatif lainnya seperti MK dan Mahkamah Agung (MA). Dia menegaskan bahwa publik dapat menyaksikan secara langsung proses sidang di DPR dan melihat sejauh mana keputusan lembaga-lembaga tinggi negara tersebut diakomodasi.
Hasan memprediksi bahwa jika keputusan dari lembaga-lembaga negara tersebut tidak dituangkan dalam RUU Pilkada, akan ada potensi sengketa hukum yang akan muncul. "Kalau tidak ada akomodasi, tentu akan ada *dispute* yang berhubungan dengan aturan," ungkapnya.
Ia mengajak agar semua pihak menghormati hak masing-masing lembaga dalam menerbitkan regulasi. Semua sengketa yang timbul akan ditangani melalui jalur yudikatif, di mana MK memiliki kewenangan untuk meninjau permohonan masyarakat yang ingin melakukan *judicial review* atas ketentuan yang ada.
Menurut Hasan, pemerintah akan selalu menghormati dan mematuhi undang-undang yang disahkan oleh DPR. "Pemerintah memiliki tugas untuk menegakkan undang-undang yang telah dibuat oleh para pembuat undang-undang," tutupnya. Namun, ia juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan pemilu, peran KPU akan menjadi lebih dominan dalam proses tersebut.
ANTARA
Pemerintah Hargai Putusan MK Terkait Syarat Calon Kepala Daerah
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Korban Karhutla Bromo Kembali Meninggal Dunia di RSUD Dr Soetomo
Kemendikdasmen Beri Fleksibilitas Susulan TKA untuk Wilayah Karhutla
James T. Collins: Hilangnya Bahasa Daerah Ancam Identitas Etnis Dayak Tola'
Bupati Gumas Dukung Polri Berantas Sarang Narkoba secara Berkelanjutan
Komentar (0)
Memuat komentar…







