**Borneonews - Samarinda**, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur, Deni Sutrisno, menjelaskan mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (*PPPK*) yang ingin mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (*CPNS*) untuk tahun 2024.
Dalam keterangannya, Deni menegaskan bahwa setiap *PPPK* yang ingin melamar seleksi CPNS harus memperoleh izin dari pejabat pembina kepegawaian (*PPK*) atau pejabat yang berwenang lainnya. Dituturkannya juga, PPPK harus telah menjalani masa perjanjian kerja minimal satu tahun sejak diterbitkannya Surat Perintah Melaksanakan Tugas (*SPMT*).
Lebih lanjut, perangkat daerah diharuskan untuk menerbitkan surat keterangan yang menyatakan izin bagi PPPK untuk mengikuti proses seleksi CPNS. Surat tersebut harus ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau direktur. Deni juga mengingatkan bahwa surat keterangan ini harus disampaikan kepada BKD Provinsi Kalimantan Timur paling lambat pada tanggal 25 Agustus 2024, dalam bentuk dokumen fisik maupun elektronik.
Deni menambahkan bahwa format dan mekanisme surat izin pendaftaran bagi *PPPK* Pemprov Kalimantan Timur yang ingin melamar CPNS dapat diunduh melalui laman pengumuman seleksi calon aparatur sipil negara (*CASN*) BKD Provinsi Kalimantan Timur. Ia menekankan bahwa dengan adanya format yang jelas, diharapkan proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar.
Ia juga menjelaskan bahwa PPPK yang tidak berhasil dalam seleksi CPNS 2024 tidak akan kehilangan jabatannya. Mereka tetap dapat melanjutkan tugas sebagai PPPK tanpa perlu mengundurkan diri. Penjelasan ini diharapkan dapat mendorong PPPK yang berminat untuk mendaftar agar mempersiapkan diri dengan baik serta memenuhi seluruh syarat yang telah ditentukan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk memberikan kesempatan yang adil dan transparan kepada semua pelamar. Pada tahun 2024, Provinsi Kalimantan Timur akan membuka 261 formasi CPNS yang mencakup 49 formasi untuk tenaga kesehatan dan 212 formasi untuk tenaga teknis. Deni berharap formasi yang tersedia bisa memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor yang dianggap penting.
Lebih lanjut, Deni menguraikan beberapa syarat umum bagi pelamar CPNS, antara lain adalah usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk pelamar yang merupakan dokter spesialis, batas usia tertinggi diperbolehkan hingga 40 tahun saat pendaftaran. Selain itu, pelamar hanya diperkenankan untuk mendaftar pada satu jenis pengadaan aparatur sipil negara (baik PNS maupun PPPK) dalam tahun anggaran yang sama.
Dia juga menekankan bahwa pelamar harus bersedia untuk mengabdi dan tidak mengajukan permohonan pindah antarinstansi tanpa alasan yang jelas selama minimal sepuluh tahun setelah diangkat sebagai PNS. Bagi pelamar yang memiliki disabilitas, mereka diwajibkan menyertakan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah mengenai jenis dan derajat disabilitas yang dimiliki, serta menyampaikan video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari mereka.
ANTARA
Syarat Pendaftaran CPNS 2024 bagi PPPK di Kalimantan Timur
Bagikan:

SAMARINDA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Chelsea Dipermalukan Tottenham Hotspur 0-2 di Stamford Bridge
Ubed ke Final French Open setelah Tundukkan Lanier
Rachel/Febi Gagal ke Final French Open
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







