BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial IN terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian karena ancam tetangga menggunakan senjata tajam jenis parang di Jalan Kenan Sandan, Gang Cemapka Permai, Kecamatan Baamang.
Saat di Konfirmasi Kapolsek Baamang AKP Romadhon mengatakan, kasus ini terjadi pada Sabtu 17 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 wib, pelaku menggedor - gedor rumah korban berinisial AW kemudian menanyakan foto yang ditunjukan di ponsel.
"Korban menjawab tidak kenal. Kemudian dia tanya lagi apakah pernah ke rumah istrinya korban pun menjawab tidak pernah," kata Kapolsek Baamang AKP Romadhon, Rabu, 21 Agustus 2024.
Merasa tidak percaya, pelaku memaksa korban untuk mengaku sambil menodongkan pisau ke arah perut. Hingga membuat korban langsung lari dengan masuk ke rumah tetangga.
"Jadi korban ini sempat dikejar. Untung mereka cepat melapor sehingga pelaku bisa diamankan meskipun sempat melawan," jelasnya.
--page
Kini pelaku bersama barang bukti sajam jenis parang telah diamankan polisi untuk diproses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya ia dikenakan pasal 336 KUHP Undang - udang nomor 1 tahun 1946," ujar Kapolsek.
Sementara itu, salah satu warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa IN sering bertengkar dengan sang istri hingga membuat warga disekitarnya resah.
"Memang istrinya sering dibentak. Melihat kejadian kemarin kami sebagai tetangga sangat resah apalagi dia mengamuk sambil bawa sajam. untung polisi sigap, saya harap gak terjadi lagi," ungkap warga tersebut. (BUDDI RAHMAT H/j)









