**Borneonews - Semarang**, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah memenuhi syarat yang lebih dari cukup untuk mencalonkan Ketua DPW PKB Jawa Tengah, K.H. Yusuf Chudlori atau yang lebih dikenal sebagai Gus Yusuf, sebagai bakal calon gubernur dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan dengan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Sekretaris DPW PKB Jawa Tengah, Sukirman, menyampaikan bahwa PKB berhasil meraih sekitar 3.000.000 suara, yang setara dengan 11 persen dari total suara sah pada pemilihan umum sebelumnya. Berdasarkan keputusan MK, untuk Provinsi Jawa Tengah, ambang batas dukungan yang diperlukan mencapai 6,5 persen dari suara sah partai politik atau gabungan partai politik.
Sukirman menegaskan, "Dengan perolehan 3.000.000 suara, PKB sudah lebih dari cukup untuk mengusung Gus Yusuf secara mandiri." Selain itu, ia menyampaikan bahwa Gus Yusuf telah menerima dukungan luas dari kalangan kiai dan berbagai kelompok lainnya untuk maju sebagai calon dalam Pilgub Jateng.
Ia memastikan bahwa Gus Yusuf akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon gubernur Jawa Tengah setelah Muktamar PKB dilaksanakan. Ketua Desk Pilkada PKB Jawa Tengah, Moh Hudallah, menambahkan bahwa pihaknya sudah menginventarisasi beberapa nama calon wakil gubernur yang berpotensi mendampingi Gus Yusuf.
Kriteria yang ditetapkan untuk calon pendamping adalah sosok yang dapat meningkatkan elektabilitas serta memiliki pengalaman di sektor pemerintahan. "Ada nama-nama dari kalangan pengusaha, politikus, hingga purnawirawan jenderal bintang tiga dan empat. Semua nama ini nantinya akan kami konsultasikan dengan ketua umum," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai ketentuan ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keputusan tersebut menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik pada pemilu legislatif, maupun 20 persen dari kursi di DPRD.
ANTARA
PKB Siap Usung Gus Yusuf sebagai Calon Gubernur Jateng 2024
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Wembanyama Bawa Spurs Kalahkan Mavericks 122-106
Imam Besar: Serangan Berulang ke Mekkah Bongkar Niat Kriminal Houthi
Kemenpar-BPOLBF Gandeng Agen Wisata Tiongkok Perluas Pasar Labuan Bajo
Mendagri Prancis: Ribuan Orang Ditahan saat Demonstrasi Lanjutan
Komentar (0)
Memuat komentar…







