**Borneonews - Jakarta**, Manajer perusahaan PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, telah didakwa karena diduga membantu terdakwa Harvey Moeis dalam menampung dana hasil korupsi terkait bisnis timah, yang jumlahnya mencapai 30 juta dolar Amerika Serikat, setara dengan Rp420 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari biaya yang dikenakan untuk pengamanan alat *processing* dalam pengolahan timah. Biaya ini dipatok antara 500 hingga 750 dolar AS per ton, yang disamarkan sebagai dana tanggung jawab sosial dan lingkungan, atau *corporate social responsibility* (CSR), dari empat perusahaan smelter swasta yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di bawah izin Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Menurut Ardito, Helena Lim melakukan pembantuan dalam aksi kejahatan tersebut dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan yang diperlukan untuk melancarkan kejahatan yang dilakukan. Dakwaan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Keempat smelter swasta yang terlibat dalam kasus ini adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa. Selain berfungsi sebagai penyimpan uang hasil korupsi, Helena juga didakwa melakukan tindakan pencucian uang dengan keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan dana pengamanan, yang mencapai Rp900 juta. Untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut, ia membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, dan rumah.
Dari tindakan ilegal ini, Helena diduga merugikan keuangan negara dengan total kerugian mencapai Rp300 triliun dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang terjadi dalam periode 2015 hingga 2022. Atas perbuatannya, Helena diancam dengan sanksi hukum sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 *juncto* Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga dikenai Pasal 56 ke-2 KUHP serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
JPU menjelaskan bahwa Helena dan Harvey pertama kali bertemu pada tahun 2018 dalam sebuah pertemuan di Jakarta Selatan. Sejak saat itu, mereka menjalin komunikasi intensif, di mana Harvey menyampaikan bahwa akan ada pengiriman uang dari empat perusahaan smelter tersebut. Harvey kemudian meminta Helena untuk menyiapkan rekening di PT Quantum Skyline Exchange agar dapat menerima biaya pengamanan dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Sebagai inisiator program kerja sama, Harvey mengatur sewa peralatan *processing* untuk pengolahan timah antara PT Refined Bangka Tin, keempat smelter swasta, dan PT Timah. Peralatan tersebut digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan di bawah izin IUP PT Timah.
Ketika uang tersebut disetorkan ke rekening PT Quantum Skyline Exchange, Helena kemudian menukarkannya dari mata uang rupiah ke dolar, yang totalnya diperkirakan mencapai 30 juta dolar AS. Uang tersebut diserahkan kepada Harvey secara bertahap melalui kurir yang ditugaskan oleh PT Quantum Skyline Exchange dengan pengantaran ke berbagai lokasi, termasuk rumah di Jalan Gunawarman Nomor 31-33, Jakarta, kantor PT Refined Bangka Tin di Plaza Marein Sudirman Plaza, Jakarta, dan TCC Tower, Jakarta.
JPU menambahkan bahwa dari proses penukaran uang tersebut, Helena memperoleh keuntungan sekitar Rp900 juta, yang dihitung dari 30 kali 30 juta dolar AS.
ANTARA
Helena Lim Didakwa Membantu Korupsi Timah Sebesar Rp420 Miliar
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Basarnas Evakuasi Jenazah Perempuan Diduga WNA di Pantai Nyang Nyang
Komentar (0)
Memuat komentar…







