BANDA ACEH –
**Borneonews - Banda Aceh**, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah mengumumkan pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (*CPNS*) untuk tahun 2024 dengan menyediakan sebanyak 100 formasi. Langkah ini diambil untuk memenuhi kebutuhan pegawai di lingkungan pemerintah daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Besar, Asnawi, menjelaskan bahwa dari total 100 formasi yang dibuka, 50 di antaranya ditujukan untuk Tenaga Teknis dan 50 lainnya untuk Tenaga Kesehatan. Selain itu, terdapat dua formasi khusus yang disediakan bagi penyandang disabilitas. Awalnya, kuota penerimaan *CPNS* untuk Aceh Besar hanya mencapai 70 formasi. Namun, berkat upaya penjabat bupati yang mengajukan permohonan tambahan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (*Menpan RB*), kuota tersebut akhirnya ditingkatkan menjadi seratus. Asnawi juga berharap agar di masa mendatang, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dapat menambah kuota tersebut. Hal ini mengingat banyaknya Aparatur Sipil Negara (*ASN*) di Aceh Besar yang akan memasuki masa pensiun pada tahun depan. Pembukaan penerimaan pegawai ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 2 Juli 2024. Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelamar adalah harus merupakan Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk pelamar dokter spesialis, batas usia maksimal diperbolehkan hingga 40 tahun. Selain itu, setiap pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar. Aspek penting lainnya adalah bahwa pelamar tidak boleh pernah terlibat dalam kasus pidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih, dan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari status *PNS*, *PPPK*, atau anggota TNI/Polri. Pelamar juga tidak diperkenankan terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/pengurus partai politik tertentu. Selanjutnya, calon pelamar diwajibkan untuk siap ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Besar dan tidak akan mengajukan permohonan pindah tugas selama sepuluh tahun ke depan. Pendaftaran seleksi *CPNS* ini dapat dilakukan secara daring melalui portal *SSCASN* pada laman https://sscasn.bkn.go.id, yang dibuka mulai tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024. Pelamar diminta untuk mengunggah dokumen penting seperti surat lamaran, foto terkini, KTP, ijazah, transkrip nilai, dan sertifikat lain yang relevan sesuai ketentuan. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar juga telah menetapkan jadwal detail seleksi, yang mencakup pengumuman seleksi dari 19 Agustus hingga 2 September 2024, periode pendaftaran dari 20 Agustus hingga 6 September 2024, lalu prosedur seleksi administrasi yang berlangsung dari 20 Agustus hingga 13 September 2024. Hasil dari seleksi administrasi akan diumumkan pada 14 hingga 17 September 2024, diikuti dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (*SKD*) antara 16 Oktober hingga 14 November 2024 dan pengumuman hasilnya dari 17 hingga 19 November 2024. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (*SKB*) ditetapkan antara 9 hingga 20 Desember 2024, sedangkan hasil akhir seleksi *CPNS* akan diumumkan dari 5 hingga 12 Januari 2025. Asnawi juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap oknum yang menawarkan kelulusan dengan imbalan tertentu. Ia mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan biaya. Semua informasi resmi terkait seleksi *CPNS* Kabupaten Aceh Besar hanya dapat diakses melalui portal *SSCASN* atau situs resmi BKPSDM Kabupaten Aceh Besar. Dengan adanya seleksi ini, pemerintah berharap dapat menjaring para calon pegawai negeri sipil yang berkualitas dan kompeten untuk mendukung pembangunan di daerah. Selain itu, mereka mendorong seluruh masyarakat sesuai syarat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. ANTARA