BATAM –
**Borneonews - Tanjungpinang**, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah hingga bulan Agustus 2024 telah mencapai angka Rp956 juta. Meskipun begitu, Yani menyatakan bahwa capaian tersebut masih jauh dari target retribusi sampah yang ditetapkan sebesar Rp4 miliar untuk tahun ini. Menurut Yani, target retribusi tahun ini tetap sama seperti tahun lalu, yaitu Rp4 miliar. Namun, ia mengakui adanya berbagai kendala yang menghalangi pencapaian tersebut. Salah satu penyebab utama adalah penurunan tarif retribusi yang diterapkan setelah diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor I Tahun 2024. Perda baru ini menggantikan Perda sebelumnya mengenai retribusi jasa umum yang berasal dari 2012. Sebagai contoh dari peraturan baru, rumah-rumah yang terletak di pinggir jalan raya kini dikenakan tarif retribusi sebesar Rp10 ribu per bulan, yang mengalami penurunan dari tarif sebelumnya yang mencapai Rp20 ribu. Sementara itu, bagi rumah-rumah yang tidak berada di pinggir jalan, tarif yang berlaku kini juga berkurang, dari Rp10 ribu menjadi Rp5 ribu per bulan. Tarif bagi toko kecil yang sebelumnya Rp50 ribu kini berkurang menjadi Rp30 ribu, sedangkan toko besar atau ruko yang sebelumnya membayar Rp120 ribu per bulan kini hanya dikenakan tarif Rp50 ribu. Yani menyampaikan bahwa meski tarif retribusi mengalami penurunan, target PAD yang telah ditetapkan masih tetap dipertahankan. Oleh karena itu, ia berencana untuk mengajukan penyesuaian target pada tahun mendatang. Ia juga berharap bahwa penurunan tarif ini akan mendorong lebih banyak masyarakat untuk membayar retribusi sampah kepada juru pungut dari DLH Tanjungpinang. "Kami terus melakukan sosialisasi tentang retribusi sampah, mengingat hal ini telah diatur dalam Perda sejak tahun 2012," ungkapnya. Retribusi sampah merupakan suatu bentuk layanan jasa yang diberikan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui DLH untuk penanganan sampah. Meskipun iuran retribusi tidak bersifat wajib, namun secara ekonomi dapat dipaksakan. Yani menegaskan bahwa jika masyarakat tidak membayar retribusi sampah, mereka tidak akan menerima pelayanan yang disediakan oleh pemerintah. Sebagai ilustrasi, warga yang mengatur pembuangan sampah di tempat pembuangan sampah sementara (TPS) seperti kontainer akan dikenakan retribusi, karena sampah tersebut akan dikelola dan diangkut oleh petugas DLH ke tempat pembuangan akhir (TPA). Dalam hal ini, mereka dianggap menggunakan layanan pemkot dan wajib membayar retribusi. Namun, jika sampah dibawa langsung ke TPA, mereka tidak akan dikenakan tarif apapun. Hal serupa berlaku bagi warga yang membuang sampah di pinggir jalan menggunakan drum, yang kemudian diangkut oleh petugas DLH. Tindakan membuang sampah di laut juga dikenakan biaya retribusi, mengingat DLH Tanjungpinang menugaskan petugas dan armada setiap hari untuk mengangkat sampah dari perairan. Ketika berbicara tentang pengelolaan sampah, Yani menyatakan bahwa perumahan, toko, hotel, penginapan, hingga perkantoran juga diwajibkan untuk membayar retribusi sampah. Sementara itu, Budi, salah satu juru pungut dari DLH Tanjungpinang, mengamati bahwa kesadaran masyarakat akan kewajiban bayar retribusi masih tergolong rendah. Ia mengungkapkan bahwa sering kali masyarakat mengajukan alasan ekonomi, terutama untuk pemilik toko yang mengalami penurunan omzet. Meski demikian, semangat Budi untuk menagih retribusi tidak surut, guna mendukung peningkatan PAD Pemerintah Kota Tanjungpinang. Ia mengakui terkadang harus menghadapi perdebatan dengan warga yang enggan untuk membayar retribusi, ditambah dengan keluhan masyarakat terkait layanan pengelolaan sampah yang tersedia. Budi bertugas di beberapa lokasi, seperti Jalan Bakar Batu, Jalan Brigjen Katamso, Potong Lembu, dan Gudang Minyak, untuk memungut retribusi sampah. ANTARA