**Borneonews - Denpasar**, Dua warga negara asing asal Latvia dan Swedia terlibat dalam kasus kepemilikan dan distribusi *hashish* di Bali. Hal tersebut diungkapkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP).
Senior Komisaris Polisi I Made Sinar Subawa, selaku kepala Divisi Pemberantasan BNNP Bali, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap jaringan perdagangan gelap *hashish* yang melibatkan dua orang asing tersebut. Masing-masing pelaku menggunakan metode yang berbeda untuk melakukan tindakan ilegal ini.
Kasus pertama terungkap berkat kerja sama antara BNNP Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai pada tanggal 22 Juli. Seorang warga negara asing dari Latvia, yang diidentifikasi dengan inisial VS, ditangkap saat menyelundupkan 440,41 gram *hashish* dan 977,83 gram mariyuana. Bahan narkotika tersebut disembunyikan di dalam tas yang dibawa pelaku dan ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Selanjutnya, pada tanggal 31 Juli, BNNP Bali mengungkap kasus kedua di sebuah vila yang terletak di Desa Kemenuh, Kecamatan Gianyar, Bali. Penemuan ini juga melibatkan kolaborasi dengan Bea Cukai Ngurah Rai. Menurut Subawa, informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan dan perdagangan narkotika di daerah tersebut berperan besar dalam mengungkap kasus ini. Pelaku kedua teridentifikasi sebagai warga negara Swedia dengan inisial SU.
Subawa menjelaskan bahwa modus operandi SU adalah mengirimkan sebuah paket melalui *International Postal Parcel Thailand*. Setelah paket tersebut dibuka, ditemukan empat item padat yang diketahui sebagai narkotika *hashish*. Setelah ditimbang di kantor BNNP Bali, total berat narkotika tersebut mencapai 201,28 gram.
Akibat dari pengungkapan ini, kedua tersangka kini dalam penahanan sementara oleh BNNP Bali dan dapat dijerat dengan pasal-pasal di bawah Undang-Undang Narkotika Republik Indonesia. Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 menetapkan hukuman berat bagi pelaku yang terlibat dalam perdagangan atau kepemilikan narkotika dalam jumlah besar, termasuk hukuman penjara yang panjang dan denda yang signifikan.
Subawa menekankan bahwa *hashish* merupakan salah satu narkotika yang banyak disalahgunakan di Bali, terutama oleh wisatawan asing. Ia juga mencatat bahwa *hashish* biasanya berasal dari Timur Tengah, Pakistan, Afrika Utara, dan Afghanistan, serta memiliki kandungan THC yang sangat tinggi, yang menimbulkan efek halusinogenik. Dengan tingginya popularitas Bali sebagai tujuan wisata internasional, daerah ini menjadi pasar potensial bagi jaringan distribusi narkotika ilegal.
ANTARA
Dua WNA Terlibat Jaringan Perdagangan Hashish di Bali
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Salurkan Kredit Rp53 Triliun kepada 2,1 Juta Debitur
Realisasi KUR Tembus Rp260 Triliun hingga Oktober 2026
Pertamina Larang Pembelian Pertalite Berulang untuk Dijual Kembali
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Komentar (0)
Memuat komentar…







