BANDUNG –
**Borneonews - Bandung**, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan bahwa penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja tidak menjadi masalah, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya pada Pasal 103 ayat (4) butir e, yang menyebutkan ketentuan tersebut dirancang secara khusus. Kepala Dinas Kesehatan Jabar, Vini Adiani Dewi, menjelaskan bahwa walaupun hingga saat ini Peraturan Pemerintah (PP) tersebut belum diimplementasikan ke dalam peraturan menteri kesehatan, analisis mendalam menunjukkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi hanya diperuntukkan bagi pasangan usia subur yang telah menikah, meskipun mereka masih berstatus pelajar atau remaja. Contohnya, dalam situasi di mana seorang remaja harus menikah akibat keadaan yang tidak terduga, pihaknya mengesahkan kebijakan yang memungkinkan remaja tersebut untuk tetap melanjutkan pendidikan. Kebijakan ini dihasilkan dari peraturan yang mengizinkan anak yang telah menikah untuk tetap bersekolah. Vini menggarisbawahi bahwa dalam kerangka PP 28/2024, peruntukan alat kontrasepsi bagi pelajar atau remaja tidak berlaku umum, melainkan hanya pada kasus-kasus khusus seperti yang sudah disebutkan, yakni yang telah menikah. Kendati demikian, kontroversi muncul seiring dengan penandatanganan PP 28/2024 oleh Presiden Joko Widodo. Banyak pihak yang mengungkapkan keprihatinan bahwa hal ini dapat menjadi pintu gerbang bagi penyalahgunaan. Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya, sempat meminta agar pasal yang mencakup penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dihapus. Dia berpendapat bahwa meskipun peraturan tersebut sudah baik dan lengkap, tetapi satu poin mengenai penyediaan alat kontrasepsi tersebut berpotensi menimbulkan masalah. Abdul Hadi mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini dapat mengakibatkan normalisasi penggunaan alat kontrasepsi di kalangan remaja, yang seharusnya disertai dengan pendidikan moral dan etika. Lebih lanjut, ia juga menyoroti bahwa ketentuan ini bertentangan dengan tujuan pendidikan yang seharusnya melahirkan individu yang berakhlak mulia. Selain itu, dia memperingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat muncul dari kepentingan bisnis perusahaan penyedia alat kontrasepsi yang berhasrat untuk meraup keuntungan dari situasi ini. Hal serupa disampaikan oleh Anggota Komisi V DPRD Jabar, Siti Muntama, yang menolak penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menormalisasi perilaku seks bebas di kalangan remaja. Siti Muntama menekankan pentingnya pendidikan kesehatan reproduksi tidak disertai pemberian alat kontrasepsi, dan lebih memilih pendekatan pendidikan dan pemahaman yang lebih mendalam. Dalam konteks ini, Pengamat Kebijakan Pendidikan, Prof. Cecep Darmawan, mendesak Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan revisi atas peraturan tersebut. Ia menilai beberapa poin dari PP 28/2024 berpotensi disalahgunakan dan tidak sesuai dengan norma etika, agama, dan budaya yang berlaku. Prof. Cecep juga mengungkapkan kekhawatiran tentang penyediaan alat kontrasepsi yang dapat memicu meningkatnya angka perilaku seks bebas di kalangan generasi muda, yang tentunya menjadi perhatian serius bagi masyarakat. ANTARA