JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menginformasikan bahwa hingga saat ini, hanya 320 badan publik yang telah melakukan registrasi untuk tahap Elektronik Monitoring dan Evaluasi (*E-Monev*). Proses registrasi ini menjadi penting mengingat pelaksanaan *E-Monev* untuk tahun 2024 telah dimulai. Wakil Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, menyatakan bahwa masih terdapat 199 badan publik yang belum menyelesaikan registrasi. Ia berharap agar para pemimpin badan publik yang terpilih dapat segera menyelesaikan proses registrasi ini. Luqman menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan informasi mengenai pengisian Self Assessment Questionnaire (*SAQ*) untuk *E-Monev* melalui surat resmi yang diterbitkan kepada seluruh badan publik. Ia menekankan pentingnya perhatian dan fokus badan publik dalam pelaksanaan *E-Monev*. Penghargaan juga diberikan Luqman kepada badan publik yang telah menyelesaikan registrasi, namun ia mengingatkan agar pengisian *SAQ* dilakukan dengan memperhatikan enam indikator penilaian yang telah ditetapkan. Indikator tersebut mencakup kualitas informasi, sarana dan prasarana, serta jenis informasi dengan bobot penilaian sebesar 40 persen. Sementara itu, pelayanan informasi, komitmen organisasi, dan digitalisasi memiliki bobot penilaian sebesar 60 persen. Luqman juga mengungkapkan bahwa pengisian *SAQ* telah dimulai pada 9 Agustus dan akan berakhir pada 10 September 2024. Dalam upaya memudahkan proses koordinasi, KI DKI Jakarta telah membentuk grup WhatsApp yang melibatkan pendamping dari badan publik dan tenaga ahli KI DKI Jakarta. Ia menambahkan bahwa pada tahun 2024, jumlah badan publik yang akan dievaluasi akan meningkat dari 232 menjadi 519 badan publik. Komisi Informasi, sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, memiliki tanggung jawab tahunan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap badan publik. Lebih lanjut, Luqman mengungkapkan bahwa kategori badan publik yang akan dinilai juga mengalami peningkatan dari 16 menjadi 18 kategori pada tahun 2024. Kategori-kategori tersebut meliputi Dinas, Badan, Biro, Pemerintah Kota/Kabupaten, BUMD, RSUD, Lembaga Non-Struktural (LNS), Kantor Pertanahan, Kepolisian Resort, Pengadilan, Kejaksaan, Partai Politik, sekolah dari jenjang SMA, SMK, SMP, SD, Kecamatan, Kelurahan, serta Kantor Wilayah Kementerian dan lembaga lainnya. ANTARA