JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa ketahanan sistem keuangan di Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang baik. Hal ini didasarkan pada likuiditas perbankan yang menunjukkan ketersediaan yang memadai hingga Juli 2024, tercermin dari tingginya rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) yang mencapai 25,56 persen. Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI untuk bulan Agustus 2024 di Jakarta, menyampaikan bahwa rasio kecukupan modal yang dihitung dengan *Capital Adequacy Ratio* (CAR) berada pada angka yang tinggi, yaitu 26,09 persen. Rasio ini menunjukkan kemampuan perbankan dalam menyerap risiko serta mendukung pertumbuhan kredit. Lebih lanjut, Perry mengungkapkan bahwa risiko kredit bermasalah yang dihadapi oleh perbankan, diukur melalui angka *Non-Performing Loan* (NPL), masih terjaga pada tingkat rendah. Pada bulan Juni 2024, angka NPL tercatat sebesar 2,26 persen untuk nilai bruto dan 0,78 persen untuk nilai neto. Data ini menunjukkan stabilitas yang cukup baik dalam sektor perbankan. Kredit perbankan juga mengalami pertumbuhan yang signifikan pada bulan Juli 2024, dengan angka pertumbuhan mencapai 12,40 persen secara tahunan (*year on year*, yoy). Dari sisi penawaran, minat terhadap penyaluran kredit tetap tinggi. Ini didorong oleh pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang tercatat sebesar 7,72 persen (yoy) serta adanya strategi perbankan dalam mengalihkan alat likuid menjadi kredit. Selain itu, dukungan dari Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dari BI juga berkontribusi pada kondisi ini. Ketahanan di sektor permodalan dan likuiditas perbankan juga didukung oleh kemampuan korporasi dalam memenuhi kewajiban keuangan, serta profitabilitas yang tetap terjaga. Ini terlihat dari hasil uji ketahanan (*stress test*) yang dilakukan pada perbankan baru-baru ini. Melihat ke depan, Bank Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi kebijakan bersama dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna mitigasi berbagai risiko yang berpotensi menimbulkan gangguan pada stabilitas sistem keuangan nasional. ANTARA