**Borneonews - Mukomuko**, Satresnarkoba Kepolisian Resor Mukomuko, yang terletak di Provinsi Bengkulu, baru-baru ini melakukan operasi penggerebekan di sebuah lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika. Lokasi tersebut berada di Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang.
Menurut keterangan dari Kasatresnarkoba Polres Mukomuko, AKP SMO Aritonang, pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat setempat mengenai aktivitas mencurigakan yang terjadi di area tersebut. Informasi itu diterima sejak beberapa hari yang lalu. Merespons laporan tersebut, personel kepolisian kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mendatangi salah satu rumah yang dicurigai.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah milik seorang warga yang berinisial KRL, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial KRL dan TG yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya, personel melakukan pemeriksaan di rumah tersebut dan menemukan dua paket *shabu* serta dua paket ganja yang disembunyikan bersama alat bukti lainnya seperti plastik klip.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pelaku KRL diduga berperan sebagai bandar narkoba di daerah itu. Penemuan barang bukti lainnya mencakup satu paket sedang *shabu* yang dikemas dalam plastik klip bening dengan garis merah dan satu paket kecil dari jenis yang sama. Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan dua paket ganja yang dikemas dengan cara serupa dan satu buah plastik klip berisi 39 bungkus plastik klip.
Lebih lanjut, barang bukti yang disita juga termasuk alat hisap *shabu* berupa bong, tiga unit ponsel, dan satu unit kendaraan Toyota Avanza. Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka masih akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap asal usul barang-barang haram tersebut.
Akibat dari tindakan yang mereka lakukan, kedua pelaku diancam dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) Jo 132. Ancaman tersebut mencakup hukuman penjara dengan lamanya mencapai antara 5 hingga 20 tahun.
ANTARA
Polres Mukomuko Gerebek Tempat Transaksi Narkotika, Dua Pelaku Diamankan
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Jarak Pandang Terbatas Akibat Kabut Asap, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Minta Masyarakat Waspada
Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Didalami Pihak Kemenhut
Komentar (0)
Memuat komentar…







