JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Polda Metro Jaya kini sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan seorang pengarah gaya, Wanda Harra yang juga dikenal sebagai Irwansyah. Proses ini mencakup pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan beberapa saksi yang terlibat. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa sudah ada empat orang yang diklasifikasikan dalam tahap awal penyelidikan, termasuk salah satu pelapor. Tim kepolisian juga telah melakukan pengecekan terhadap lokasi kejadian. “Kami berharap masyarakat dapat bersabar, karena tim penyelidik masih bekerja untuk menyelidiki kasus ini,” tambahnya. Ade Ary juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil beberapa pihak yang terlibat, seperti penyelenggara kegiatan, manajemen gedung tempat acara berlangsung, serta terlapor, yaitu Wanda Harra. Hal ini bertujuan agar informasi dan cerita dari berbagai pihak dapat dipadukan menjadi satu kesatuan yang lebih jelas. Proses penyelidikan ini merupakan bagian penting untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana. “Kami sedang dalam tahap untuk mengumpulkan keterangan agar dapat menentukan langkah selanjutnya,” ungkapnya. Kasus ini saat ini ditangani oleh Suku Dinas Keamanan Negara di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Ade Ary menjelaskan bahwa Subdit ini telah menerima laporan resmi yang dialihkan dari Badan Reserse Kriminal Polri mengenai dugaan penistaan agama, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelumnya, Wanda Harra telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan melakukan penistaan agama Islam. Pengaduan ini dilakukan oleh seorang pengacara bernama Mohammad Rizki Abdullah, yang dihadiri oleh anggota tim hukum, Muhammad Wildan. Dalam keterangannya, Rizki menyatakan, “Saya mewakili diri saya sendiri dan juga sebagai perwakilan umat Muslim yang merasa tertekan serta tersinggung oleh tindakan Wanda Harra yang dianggap telah melakukan tindak pidana penistaan terhadap agama Islam.” Alasan tuduhan tersebut berkaitan dengan perilaku Wanda Harra ketika menghadiri suatu kajian yang dipimpin oleh Ustadz Hanan Attaki, di mana ia mengenakan hijab dan cadar serta duduk di saf perempuan. Rizki berpendapat bahwa tindakan ini melanggar norma yang seharusnya, di mana seharusnya ia duduk di saf laki-laki, menyalahgunakan posisinya sebagai pria. Wanda Harra diancam dengan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama yang dapat berujung pada hukuman penjara selama lima tahun. Adapun barang bukti yang disertakan dalam laporan mencakup bukti dari media, potongan video di media sosial, serta kesaksian dari sejumlah saksi. Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI yang terdaftar pada tanggal 24 Juli 2024. ANTARA