BENGKULU –
**Borneonews - Bengkulu**, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu mengungkapkan bahwa pabrik rokok legal pertama di wilayah ini telah berhasil memproduksi sebanyak 16.376 bungkus atau setara dengan 196.512 batang rokok dalam periode Januari hingga Juli 2024. Kepala Seksi Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Agus Praminto, menginformasikan bahwa pada akhir Juli 2024, jumlah produksi rokok dari pabrik yang legal ini telah mencapai lebih dari 16 ribu bungkus. Produk ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan negara, terutama melalui sektor cukai yang dihasilkan, dengan total sumbangan mencapai Rp50 juta, di mana Rp49 juta diantaranya merupakan hasil dari mekanisme denda. Dengan hasil produksi yang cukup menjanjikan ini, KPPBC mengajak masyarakat untuk mulai beralih ke penggunaan rokok yang legal. Ini penting agar pendapatan dari sektor dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dapat meningkat. Agus menekankan, "Kami berharap masyarakat beralih ke rokok hasil produksi lokal, karena semakin banyak yang mengonsumsinya, akan semakin besar pula pendapatan yang dihasilkan dari cukai." Pabrik rokok legal di Provinsi Bengkulu berlokasi di Kabupaten Rejang Lebong dan memasarkan produknya di bawah merek *Coffe Trift*, dikelola oleh CV Raflesia Mekar Mandiri. Pabrik ini menyasar segmen pasar menengah ke bawah dengan fokus pada produk rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang saat ini masih dalam jumlah minimalis dan dijual dengan harga terjangkau, yaitu Rp10 ribu per bungkus. Kehadiran pabrik rokok ini diharapkan dapat memperkuat ekonomi lokal serta menekan jumlah peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Lebih lanjut, CV Raflesia Mekar Mandiri juga telah mengajukan permohonan untuk pengadaan pita cukai agar dapat menjalankan operasional dan produksi dengan legalitas yang sah di Bengkulu. ANTARA