JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memberikan keterangan mengenai spekulasi yang beredar perihal kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait Pilkada oleh Presiden Joko Widodo. Dalam kesempatan tersebut, yang berlangsung di kompleks Istana Kepresidenan RI, Hasan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai penerbitan peraturan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah memberikan penghormatan yang tinggi terhadap berbagai lembaga, termasuk Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), serta kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses pembentukan undang-undang. Hasan melanjutkan bahwa saat ini mereka masih memantau pembahasan yang sedang berlangsung di DPR terkait syarat-syarat bagi calon kepala daerah yang akan berkompetisi dalam Pilkada 2024. Dia mengungkapkan bahwa keputusan dan langkah teknis terkait kemungkinan perubahan undang-undang atau penerbitan Perpu sepenuhnya berada di tangan DPR. Oleh karena itu, Hasan menyarankan agar masyarakat dapat bertanya langsung kepada DPR mengenai hal-hal tersebut. Meskipun ada berbagai pembicaraan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait penerbitan Perpu, Hasan menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan untuk melangkah ke arah tersebut. Ia berharap dengan pernyataan ini, masyarakat dapat tetap tenang dan mengikuti perkembangan situasi yang ada tanpa perlu merasa khawatir dengan keputusan pemerintahan yang belum ditetapkan. Dengan demikian, Hasan menekankan pentingnya kesabaran dan pemahaman masyarakat dalam menghadapi periode transisi ini. ANTARA