BENGKULU –
**Borneonews - Mukomuko**, Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang terletak di Provinsi Bengkulu telah menyiapkan kuota khusus bagi penyandang disabilitas dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (*CPNS*) tahun 2024. Sebanyak lima kuota disediakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa 3 persen dari total formasi harus mencakup penyandang disabilitas. Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (*BKPSDM*) Mukomuko, Niko Hafri, menyampaikan bahwa pendaftaran untuk *CPNS* tahun ini resmi dibuka. Terdapat total 150 formasi yang tersedia, yang terdiri dari 75 posisi di bidang kesehatan serta 75 posisi di sektor teknis. Dari 150 formasi tersebut, Niko menambahkan bahwa lima kuota yang ditujukan untuk penyandang disabilitas akan dialokasikan ke beberapa instansi. Secara rinci, satu kuota diperuntukkan di Inspektorat untuk posisi auditor ahli pratama, satu kuota di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (*PUPR*) untuk penata kelola bangunan gedung dan kawasan pemukiman, serta satu kuota di Unit Pengelola Barang dan Jasa sebagai Ahli. Selain itu, terdapat satu kuota di Dinas Lingkungan Hidup dan satu kuota di Sekretariat Daerah untuk posisi Perancang Peraturan Perundang-undangan. Mengenai prosedur pendaftaran bagi penyandang disabilitas, terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi. Para pelamar diwajibkan untuk mengunggah dokumen yang diperlukan melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id. Salah satu dokumen penting yang perlu disertakan adalah surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa pelamar tergolong penyandang disabilitas. Pendaftaran untuk seleksi *CPNS* di Mukomuko telah dibuka sejak Selasa, 20 Agustus 2024. Selain itu, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (*KemenPAN-RB*) Republik Indonesia telah menyetujui proposal penerimaan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (*PPPK*) di Kabupaten Mukomuko dengan total formasi sekitar 1.000 orang. Dari jumlah itu, 150 formasi diantaranya adalah untuk *CPNS* dan 850 formasi untuk *PPPK*. Penjelasan lebih lanjut mengenai seleksi untuk *PPPK* ini masih menunggu instruksi dari KemenPAN-RB. ANTARA