JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, kini berhadapan dengan dakwaan serius terkait tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari hasil penampungan uang hasil korupsi yang terkait dengan terdakwa Harvey Moeis. Harvey yang juga terlibat dalam kasus ini merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jaksa penuntut umum (JPU) Ardito Muwardi menjelaskan bahwa Helena melakukan tindak pidana pencucian uang dengan sengaja menyembunyikan atau mengaburkan asal-usul dari harta kekayaan yang diduga merupakan hasil dari aktivitas korupsi. Berdasarkan penghitungan, keuntungan yang diperoleh Helena dari penampungan uang korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp900 juta. Perhitungan ini berasal dari nominal Rp30 yang dikalikan dengan 30 juta dolar AS atau setara dengan Rp420 miliar. Uang tersebut diduga merupakan hasil korupsi Harvey yang terkait dengan biaya sewa alat *processing* untuk pengolahan timah dari aktivitas pertambangan ilegal yang dikelola oleh Helena. Lebih lanjut, hasil dari dana tersebut, yang diposisikan seolah-olah sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan atau *corporate social responsibility (CSR)*, digunakan oleh Helena untuk membeli berbagai aset. JPU melaporkan bahwa Helena telah melakukan transaksi pembelian untuk beberapa properti, antara lain: sebuah rumah yang terletak di Jalan Pluit Karang Manis, Jakarta Utara pada tahun 2022; sebuah ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada tahun 2020 atau 2021; serta sebidang tanah di PIK 2 Thamrin Center, Jakarta pada tahun 2020. Selain itu, Helena juga tercatat membeli sebidang tanah dan/atau bangunan di Jalan Mandara Permai 6A Blok L-4 Kavling Nomor 55, Pluit, Jakarta, serta membeli tiga unit mobil dan 29 tas mewah. Tiga kendaraan yang dibeli Helena termasuk merek Lexus UX300E 4x2 AT, Toyota Kijang Innova, serta Toyota Alphard. Sementara itu, tas-tas mewah tersebut berasal dari merek-nama besar seperti Chanel, Louis Vuitton, dan Hermes. Jaksa juga mengungkapkan bahwa Helena telah menyimpan sejumlah uang yang diduga merupakan hasil korupsi timah di beberapa tempat penukaran uang, yaitu di PT Quantum Skyline Exchange dan PT Smart Deal. Total nominal yang disimpan mencapai Rp36 miliar, yang terdiri dari 2 juta dolar Singapura dan Rp10 miliar. Selain itu, di dalam rumahnya, Helena diketahui memiliki uang tunai sebesar Rp1,48 miliar dan Rp571,24 juta yang disimpan dalam brankas. Akibat dari tindakan ini, Helena didakwa merugikan keuangan negara dengan total mencapai Rp300 triliun terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah yang berlangsung di wilayah IUP PT Timah antara tahun 2015 hingga 2022. Dengan demikian, menurut hukum, perbuatan Helena diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 *juncto* Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah direvisi melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang juga berhubungan dengan Pasal 56 ke-1 KUHP. ANTARA