AMBON –
**Borneonews - Ternate**, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara menegaskan penolakannya terhadap surat pembekuan kepengurusan yang dikeluarkan oleh mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun. Penolakan ini disampaikan karena surat keputusan (SK) tersebut dianggap tidak sah, lantaran diterbitkan oleh individu yang telah dipecat dari keanggotaan PWI. Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, dalam pernyataan yang disampaikan pada Rabu, menjelaskan bahwa SK yang dikeluarkan oleh pengurus PWI Pusat tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini disebabkan karena surat tersebut tidak ditandatangani oleh Ketua Umum yang sah. Asri menambahkan bahwa Hendry Ch Bangun telah dipecat sebagai anggota PWI melalui Surat Keputusan Dewan Kehormatan dengan nomor 50/VII/DK/PWI-/P/SK-SR/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 16 Juli 2024. Dia menjelaskan bahwa keputusan tersebut terkait dengan penyalahgunaan kewenangan oleh Hendry, di mana ia menggelar rapat pleno yang melanggar ketentuan organisasi. Dinyatakan juga bahwa Hendry sering melanggar konstitusi organisasi dan tata tertib profesi yang berlaku. Lebih lanjut, Asri mengungkapkan bahwa PWI DKI Jakarta juga telah mencatat keputusan tersebut dalam berita acara hasil rapat pengurus harian, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Tata Tertib (PRT) PWI dan Pasal 6 ayat (1) huruf (g) mengenai pemberhentian penuh dari keanggotaan PWI. Sementara itu, PWI Pusat melalui surat yang ditandatangani oleh Hendry Ch Bangun selaku Ketua Umum, serta Irmanto dan Iqbal Irsyad sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Sekretaris Jenderal, telah mengambil langkah untuk membekukan Pengurus PWI Provinsi Maluku Utara periode 2022 hingga 2027. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 381-PGS/PP-PWI/2022 tentang pengesahan pengurus PWI Provinsi Maluku Utara untuk masa bakti 2022-2027. Sebagai langkah tindak lanjut, PWI juga telah mengangkat Raja Parlindungan Pane sebagai Pelaksana Tugas Ketua Pengurus PWI Provinsi Maluku Utara. Masa tugas Raja sebagai Pelaksana Tugas ini ditentukan maksimal selama enam bulan, dengan penugasan untuk menyiapkan Konferensi Provinsi Luar Biasa demi pemilihan Ketua PWI yang baru beserta Ketua Dewan Kehormatan Provinsi, selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan. ANTARA