**Borneonews - Jakarta**, Ketua The Constitutional Democracy Initiative (Consid), Kholil Pasaribu, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melakukan revisi terhadap Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur mengenai Pencalonan Kepala Daerah. Permintaan ini berdasarkan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kholil menegaskan pentingnya KPU untuk tetap menjaga independensi dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik yang ada di sekitar mereka. "KPU harus mampu menahan diri agar tidak terjebak dalam tarik ulur kepentingan politik dari para penguasa," ujarnya, dalam keterangannya di Jakarta.
Lebih lanjut, Kholil menekankan, "Tunjukkan bahwa lembaga ini layak untuk dipercaya dengan melakukan pekerjaan secara profesional, memiliki integritas, dan tidak dapat dikendalikan oleh kepentingan politik yang manapun."
Sebagai informasi, pada tanggal 20 Agustus, MK telah memutuskan dua perkara terkait Undang-Undang Pilkada. Dalam perkara No. 60/PUU-XXII/2024, MK merubah ambang batas (*threshold*) untuk pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai.
MK memutuskan bahwa semua partai politik yang merupakan peserta pemilu, baik yang memiliki kursi di DPRD maupun tidak, diijinkan untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Selain itu, pada perkara No. 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa syarat usia minimum untuk calon kepala daerah harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon oleh penyelenggara pemilu.
Kholil menyatakan bahwa keputusan MK mengenai Undang-Undang Pilkada ini sebagai angin segar bagi masyarakat, terutama di tengah ketidakpuasan terhadap perilaku kalangan elite partai politik. Dia percaya bahwa keputusan ini akan membawa makna dan manfaat yang besar, asalkan partai-partai politik berani mengambil sikap yang tepat terhadap keputusan tersebut.
"Tidak seharusnya mereka mencoba untuk mengakali atau mereduksi keputusan ini melalui pembahasan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI," kritik Kholil.
Hingga saat ini, Badan Legislasi DPR sedang menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada, yang diadakan sehari setelah keputusan MK diumumkan. Rapat tersebut merupakan langkah awal untuk menindaklanjuti serta menganalisis implikasi dari putusan MK terhadap aturan pencalonan kepala daerah.
ANTARA
KPU Diminta Revisi PKPU Pencalonan Sesuai Putusan MK
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Gempa Tibet Tewaskan 16 Orang, 54 Lainnya Terluka
DPRD Kotim Dorong Anggaran Rp3,3 M untuk Laboratorium Lingkungan demi Optimalkan PAD
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Komentar (0)
Memuat komentar…







