JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional 11 perusahaan di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Tindakan ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut diduga terlibat dalam kegiatan yang berkontribusi pada polusi udara di wilayah tersebut. Dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Dirjen Penegakan Hukum KLHK sekaligus Ketua Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek, Rasio Ridho Sani, menyatakan komitmen pihaknya untuk senantiasa menjalankan berbagai upaya guna meningkatkan kualitas udara di Jabodetabek. Upaya ini mencakup tidak hanya sosialisasi tetapi juga penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. Rasio menegaskan bahwa sebanyak 230 pelaku usaha akan menjadi target pengawasan pada tahun 2024. Dalam konteks ini, pihaknya telah menghentikan kegiatan 11 perusahaan sebagai langkah penting untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap lingkungan hidup. Langkah ini juga bertujuan memberi pelajaran dan efek jera bagi perusahaan lain yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa. Perusahaan-perusahaan yang dihentikan operasionalnya tersebut meliputi PT MMLN, PT XYSI, PT BAI, PT GIS, dan PT IMP yang berlokasi di Kabupaten Tangerang; PT RGL dan PT CBS dari Kabupaten Serang; PT III, PT WJSI, dan PT EMI yang berada di Kabupaten Bekasi; serta PT ASI di Kabupaten Karawang. Dari sebelas perusahaan itu, PT MMLN dan PT RGL beroperasi dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), sedangkan sisanya adalah perusahaan yang bergerak dalam sektor peleburan atau pengolahan logam. Lebih lanjut, Rasio menginformasikan bahwa sebanyak 51 perusahaan telah menjalani pemeriksaan oleh Pengawas Lingkungan Hidup, dengan hanya tiga di antaranya yang dinyatakan taat pada peraturan lingkungan hidup. Dalam menanggapi pelanggaran, KLHK berkomitmen untuk menerapkan penegakan hukum yang tegas. Tiga perusahaan telah direkomendasikan untuk diproses secara pidana, sementara 44 lainnya akan dikenakan sanksi administratif. Rasio juga mencatat bahwa ada satu perusahaan yang diserahkan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti mengenai sanksi administratif yang mungkin diterapkan. Ia telah menginstruksikan kepada para pengawas untuk segera menghentikan kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kualitas udara. Lebih jauh, Rasio meminta bahwa apabila terdapat indikasi tindak pidana terkait pencemaran udara, pihaknya siap untuk mengambil langkah hukum. Kegiatan yang melanggar hukum tersebut dapat dikenakan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda mencapai Rp12 miliar. Dengan upaya ini, KLHK berharap agar perusahaan-perusahaan lebih bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatan usahanya demi menjaga kualitas lingkungan hidup. ANTARA