BORNEONEWS, Palangka Raya – Inspektur Inspektorat Kalteng, Saring menyampaikan Provinsi Kalteng telah memiliki Tim Penilai Internal (TPI) pembangunan zona integritas.
Saring mengatakan TPI mengacu pada SK Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nomor 700/098/SK/IRBANSUS/INSP tanggal 14 Juni 2022 tentang Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Pemprov Kalteng.
Termasuk SK Sekda Kalteng Nomor 700/01/SK/IRBANSUS/INSP tanggal 28 Februari 2023 tentang Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Pemprov Kalteng.
Ditunjang dengan SK Gubernur Kalteng Nomor 188.44/187/2024 tanggal 28 Mei 2024 tentang Tim Identifikasi Perangkat Daerah dan Tim Penilai Internal Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM pada Pemprov Kalteng.
"Selanjutnya dengan telah dilakukan pertemuan, pendampingan, monitoring dan evaluasi,” ungkap Saring.
--page
Dia menyampaikan langkahnya dengan memfasilitasi pertemuan antara 12 unit/satuan kerja yang ditunjuk dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalteng. (HERMAWAN DP/j)









