**Borneonews - Palembang**, Pelayanan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jakabaring, Palembang kini kembali aktif setelah sempat terhenti. Pengaktifan ini bersamaan dengan peringatan Hari Pengayoman pada bulan Agustus 2024 yang digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, di bawah naungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza, menjelaskan bahwa sebelumnya pelayanan paspor di MPP tersebut mengalami gangguan karena masalah teknis. Kini, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pembuatan paspor baru, penggantian buku, atau perpanjangan masa berlaku paspor biasa maupun *e-Paspor* dapat langsung datang ke MPP Jakabaring.
Mirza menekankan, masyarakat memiliki opsi untuk memilih antara mengurus paspor di Kantor Imigrasi Palembang atau di MPP Jakabaring. Bagi mereka yang ingin membuat paspor, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi *M Paspor*. Sementara itu, bagi kelompok tertentu seperti lansia, ibu hamil, bayi dan anak-anak, serta penyandang disabilitas, diperbolehkan untuk datang langsung tanpa perlu mendaftar terlebih dahulu.
Prosedur pelayanan di MPP Jakabaring sama dengan yang ada di Kantor Imigrasi Palembang. Berkas permohonan akan diperiksa oleh petugas melalui loket pelayanan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemrosesan akan dilakukan menggunakan alat pemindai dan data akan dikirim secara digital ke sistem verifikasi permohonan paspor nasional.
Masyarakat dapat menyelesaikan seluruh proses, termasuk pemberkasan dan foto untuk buku paspor, dalam satu hari. Mereka cukup datang sekali untuk mengurus semua dokumen administrasi dan mengambil antrean foto.
Jika berkas administrasi dan foto untuk paspor telah diperiksa dan dinyatakan lengkap, pemohon akan menerima resi untuk pembayaran. Biaya yang diperlukan adalah Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp650.000 untuk *e-Paspor*. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank tertentu, mesin Anjungan Tunai Mandiri, atau kantor pos.
Setelah semua proses administrasi dan pembayaran dilakukan, paspor akan segera diproses untuk pencetakan, dan pemohon dapat mengambilnya di loket pada hari ketiga setelah pengajuan, sesuai dengan jam kerja yang berlaku.
Ilham Djaya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, memberikan apresiasi kepada Khairil Mirza dan jajaran atas pengaktifan kembali pelayanan paspor di MPP Jakabaring. Ia menekankan bahwa penyediaan layanan di luar unit pelaksana teknis keimigrasian ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan aksesibilitas layanan bagi masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang, yang mencakup enam daerah, antara lain Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Harapan Ilham adalah agar pelayanan dokumen keimigrasian di MPP Jakabaring dapat berjalan dengan lancar, serta terus meningkatkan fasilitas guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
ANTARA
Pelayanan Paspor Kembali Aktif di MPP Jakabaring Palembang
Bagikan:

PALEMBANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Petani Tradisional Dituding Sebabkan Karhutla, Akademisi Ilmu Pertanian Angkat Suara
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Komentar (0)
Memuat komentar…







