BORNEONEWS, Sukamara - Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara menggelar sosialiasi layanan sertifikat elektronik, dimana pada tanggal 27 Agustus nanti akan dilakukannya deklarasi bersama.
Sosialiasi yang dilaksanakan di ruang rapat LPSE Sukamara tersebut adalah tindak lanjut dari arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kabid Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara, Memiati mengatakan bahwa layanan sertifikat elektronik merupakan hal baru, sehingga sosialiasi akan terus pihaknya lakukan.
“Jadi sosialiasi ini tidak hanya dilakukan sekali, tetapi nanti akan kembali kita lakukan dan ada beberapa kali sosialiasi,” ucap Memiati, Rabu, 21 Agustus 2024.
Dirinya berharap, setelah sosialisasi, tamu yang hadir dapat mendukung implementasi layanan elektronik agar bisa berjalan dengan baik nantinya. Selain itu juga bisa menyampaikan secara luas kepada masyarakat terhadap informasi tersebut.
--page
“Karena pada 27 Agustus akan deklarasi, maka sesuai dengan ketentuan dari pusat, dari bulan Juni 2024 semua kegiatan kita yang hasil produknya adalah sertifikat sudah elektronik, jadi dialihkan dari analog ke elektronik,” ujarnya.
Memiati menambahkan, untuk yang di Sukamara baru untuk PTSL saja yang baru berbasis elektronik, sementara untuk yang rutin masih belum karena masih memerlukan verifikasi arsip. (NORHASANAH/j)









