BORNEONEWS, Sukamara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menggelar rapat evaluasi usulan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), Rabu, 21 Agustus 2024.
Plh Sekda Sukamara, Evi Andriani mengatakan bahwa rapat evaluasi usulan PPTPKH adalah tindak lanjut dari usulan yang disampaikan pada tahun 2018 lalu.
“Ini adalah kegiatan sudah lama kita tunggu-tunggu sejak tahun 2018, dulu namanya Tora sekarang PPTPKH. Karena ini memang bergilir mendapatkannya untuk disetiap kabupaten, dan pada saat ini kita mendapat giliran untuk dilakukan impor,” terang Evi Andriani saat diwawancara.
Menurut dia, saat ini sudah memasuki usulan impor tahap ketiga, dimana pada saat tahap pertama sudah terlewat, kemudian di tahap kedua ternyata usulan yang disampaikan Sukamara tidak memenuhi persyaratan.
“Kita diminta PPKH untuk mengusulkan di tahap ketiga. Di tahap ketiga ini ada keringanan yang diberikan oleh PPKH, jadi mereka tidak melihat lagi jumlah usulan tetapi mereka melihat jumlah peta indikatif, luas peta indikatif yang kita usulkan kurang lebih 15.700 hektar, nah itu yang akan mereka lakukan,” jelas Evi.
--page
Dengan keringanan yang diberikan, dirinya meminta agar pihak desa, kelurahan dan kecamatan membantu masyarakat yang memiliki lahan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang ada, karena tim impor akan bekerja berdasarkan dokumen yang ada.
“Karena memang masyarakat kita ini banyak yang tidak tahu secara administrasi, maka dibantulah oleh pemerintah dalam hal ini pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan,” ujarnya.
Plh Sekda Sukamara berharap, dengan adanya sinergitas antara antara pihak pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan dengan masyarakat maka dapat memenuhi persyaratan agar pelaksanaan impor tahap ketiga bisa mencapai hasil yang maksimal. (NORHASANAH/Y)









