SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Penyiapan dokumen menjadi salah satu kendala terhambatnya proses usulan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang ada di Kabupaten Sukamara.

Plh Sekda Sukamara Evi Andriani mengatakan bahwa hambatan yang terjadi pada proses impor tahap pertama dan kedua memang terdapat beberapa kendala, salah satunya adalah masalah dokumen.

“Kendalanya sendiri adalah terkait dengan penyiapan dokumen, karena mungkin masyarakat tidak diketahui lahannya di mana atau mungkin pemilik lahan tersebut bukan orang yang tinggal di sini, seperti itu kendalanya,” ucap Evi Andriani saat diwawancara usai rapat evaluasi usulan PPTPKH, Rabu, 21 Agustus 2024.

Dengan adanya kendala tersebut sehingga pada saat pemerintah menyiapkan dokumen untuk melakukan usulan impor maka ada beberapa dokumen yang belum bisa disiapkan.

“Kita diminta PPKH untuk mengusulkan di tahap ketiga. Di tahap ketiga ini ada keringanan yang diberikan oleh PPKH. Jadi, mereka tidak melihat lagi jumlah usulan tetapi mereka melihat jumlah peta indikatif, luas peta indikatif yang kita usulkan kurang lebih 15.700 hektar, nah itu yang akan mereka lakukan,” jelas Evi.

--page

Dengan keringanan yang diberikan, dirinya meminta agar pihak desa, kelurahan dan kecamatan membantu masyarakat yang memiliki lahan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang ada, karena tim impor akan bekerja berdasarkan dokumen yang ada.

“Karena memang masyarakat kita ini banyak yang tidak tahu secara administrasi, maka dibantulah oleh pemerintah dalam hal ini pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan,” ujarnya.

Dirinya berharap, dengan adanya sinergitas antara antara pihak pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan dengan masyarakat dapat memenuhi persyaratan agar pelaksanaan impor tahap ketiga bisa mencapai hasil yang maksimal.  (NORHASANAH/Y)