JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Anggota Fraksi PDI Perjuangan, T.B. Hasanuddin, mengungkapkan bahwa Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang Pilkada berlangsung dengan sangat cepat dan dilakukan secara langsung dengan keputusan yang terburu-buru. Ia menyatakan bahwa proses tersebut terkesan hanya sebagai formalitas tanpa memberikan kesempatan yang memadai bagi anggota untuk memberikan masukan yang substansial. "Saya merasa itu hanya pelaksanaan yang terburu-buru," ujar Hasanuddin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta. Ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara draf RUU Pilkada yang ditampilkan di layar dengan dokumen cetak yang disebarkan kepada peserta rapat. Menurutnya, draf yang ditunjukkan dalam rapat tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. "Saya ingin menegaskan bahwa apa yang ditunjukkan tadi tidak mencerminkan keputusan MK. Saat dicetak, dokumen tersebut berbeda," lanjut Hasanuddin, yang juga merupakan purnawirawan jenderal bintang dua dari TNI AD. Sebagai langkah lanjutan, Hasanuddin menambahkan bahwa Fraksi PDI Perjuangan akan mengadakan rapat internal untuk mendiskusikan hasil rapat dari Badan Legislasi, mengingat rapat tersebut tidak menyediakan banyak ruang bagi fraksi-fraksi untuk menyampaikan pendapat mereka. "Kami akan terus berupaya agar demokrasi di Indonesia dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada," tegasnya. Sebelumnya, Baleg DPR RI telah sepakat dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini mencakup penetapan batas usia minimum bagi calon kepala daerah, yang merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang dihitung sejak pelantikan. Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, bertanya kepada anggota apakah mereka setuju dengan referensi yang diambil dari putusan Mahkamah Agung. Rumusan DIM nomor 72 yang disetujui dalam rapat tersebut menyatakan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sedangkan untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota adalah 25 tahun, yang dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Namun demikian, pembahasan DIM ini tidak tanpa perdebatan. Terdapat perbedaan pandangan di antara fraksi-fraksi mengenai putusan mana yang seharusnya dijadikan rujukan, apakah melalui putusan Mahkamah Agung atau berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan batas usia minimum dihitung sejak penetapan pasangan calon. ANTARA