PALU –
**Borneonews - Palu**, Pemerintah Kota Palu, yang terletak di Sulawesi Tengah, baru-baru ini menerima kunjungan kerja dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka membahas langkah-langkah penanganan terkait Hak Asasi Manusia (*Human Rights*). Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu, Irmayanti Petalolo, menyatakan bahwa isu HAM merupakan salah satu prioritas utama di tingkat nasional. Ia menegaskan pentingnya kehadiran serta pengakuan negara terhadap peristiwa-peristiwa HAM yang terjadi di masa lalu. Kota Palu sendiri berkomitmen untuk menyelesaikan masalah terkait pelanggaran HAM dengan fokus yang serius. Lebih lanjut, Irmayanti menjelaskan bahwa komitmen Kota Palu untuk menangani isu ini telah dipertegas melalui regulasi yang terkandung dalam Peraturan Wali Kota Palu (Perwali) Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (RANHAM) Daerah. Ia juga mengapresiasi DPR Aceh yang memilih Kota Palu sebagai rujukan dalam penyelenggaraan RANHAM. Ia menambahkan, pada tahun 2023, ibu kota Sulawesi Tengah ini berhasil memperoleh skor sempurna, yaitu 100, dalam evaluasi pelaporan pelaksanaan RANHAM. Keberhasilan ini, menurutnya, adalah hasil dari kolaborasi semua pihak yang terlibat. Selanjutnya, Ketua Komisi 1 DPR Aceh, Iskandar Usman Farlaky, menjelaskan bahwa tujuan kunjungan mereka ke Kota Palu berkaitan dengan penyusunan rancangan Qanun Aceh yang mengubah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKR). KKR dibentuk sebagai sarana untuk mencari kebenaran dan keadilan dari berbagai pelanggaran HAM yang terjadi di masa lampau, dan dalam hal ini, penyelesaian harus dilakukan dengan cara yang arif, bijaksana, dan bermartabat. Iskandar mengungkapkan bahwa alasan memilih Kota Palu sebagai lokasi studi banding adalah karena permasalahan yang dihadapi kota ini serupa dengan isu HAM yang ada di Aceh. Oleh karena itu, DPR Aceh berharap rancangan Qanun KKR akan memperkuat struktur kelembagaan KKR, sekaligus menjadi bagian dari proses penguatan anggaran yang diperlukan. Selama kunjungan, dilakukan diskusi lebih mendalam mengenai penyelenggaraan RANHAM. Salah satu fokus pembicaraan adalah strategi yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Palu dalam mengimplementasikan Perwali Nomor 25 Tahun 2013, yang mencakup 17 pasal. Rencana aksi ini nantinya diharapkan dapat diadopsi dan diterapkan dalam kegiatan di daerah mereka sendiri. ANTARA