PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melakukan berbagai langkah untuk membangun Zona Integritas di wilayahnya.

Inspektur Inspektorat Kalteng Saring mengatakan dalam meningkatkan zona integritas pemerintah melakukan Pencanangan dan Penetapan Unit Kerja.

“Sejak Tahun 2022 telah dibentuk berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Nomor 060/199/Bag.II/ORG tanggal 24 Mei 2022,” kata Saring di Palangka Raya, Rabu, 21 Agustus 2024.

Surat tersebut berfokus pada Penunjukan Perangkat Daerah untuk Pembangunan Kawasan Zona Integritas yang ditetapkan pada 5 (lima) unit kerja.

Kemudian pada tahun 2023, telah dibentuk berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Nomor 060/260/Bag.II/ORG tanggal 10 Juli 2023 perihal Penunjukan dan Penegasan Kembali Perangkat Daerah untuk Pembangunan Kawasan Zona Integritas.

--page

Melalui itu, ditetapkan pada 12 Unit Kerja dan pada Tahun 2024 telah dibentuk berdasarkan Surat Wakil Gubernur Kalteng Nomor 0650/038/Bag.II-ORG/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 perihal Penunjukan Perangkat Daerah untuk Pembangunan Zona Integritas yang ditetapkan pada 12 Unit Kerja. (HERMAWAN DP/j)