BORNEONEWS, Palangka Raya – Inspektur Inspektorat Kalteng, Saring mengingatkan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Zona Integritas (ZI) merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen mewujudkan WBK/ WBBM,” ungkap Saring saat ekspose pembangunan ZI WBK di Palangka Raya, Rabu, 21 Agustus 2024.
Komitmen tersebut diaplikasikan melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sebagai informasi, Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah konsep yang diusung oleh pemerintah Indonesia sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi.
ZI merujuk pada unit kerja atau institusi yang berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berkualitas.
--page
Sedangkan WBK adalah status yang diberikan kepada instansi atau unit kerja yang telah berhasil menerapkan berbagai upaya pencegahan korupsi, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan manajemen pemerintahan yang baik.
Penerapan ZI dan WBK melibatkan proses penilaian dan evaluasi yang ketat terhadap berbagai aspek, seperti manajemen sumber daya manusia, pengelolaan keuangan, pengawasan internal, serta inovasi pelayanan publik.
Instansi yang mendapatkan predikat WBK diharapkan menjadi contoh bagi instansi lain dalam penerapan praktik-praktik anti-korupsi dan pelayanan publik yang prima. (HERMAWAN DP/Y)









