SEMARANG –
**Borneonews - Kudus**, Pemerintah Kabupaten Kudus yang terletak di Jawa Tengah memastikan bahwa rencana pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT), yang berfungsi sebagai pusat produksi rokok, akan tetap dilanjutkan meskipun saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri setempat. Pernyataan ini disampaikan oleh Penjabat Bupati Kudus, M Hasan Chabibie, yang menegaskan bahwa proyek tersebut sudah menjadi bagian dari program pemerintah dan telah dianggarkan. Menurutnya, meskipun terdapat catatan pada pelaksanaan, hal ini akan dijadikan sebagai kewaspadaan bersama, mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, juga menekankan bahwa rencana pembangunan SIHT akan terus berjalan meskipun dalam masa hukum. Ada sepuluh paket kegiatan dalam proyek ini yang totalnya menghabiskan anggaran sebesar Rp11,3 miliar. Dari jumlah tersebut, paket pengerasan jalan direncanakan untuk dilaksanakan lebih awal. Dokumen penawaran untuk proyek tersebut telah diserahkan kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kudus. Pada hari Rabu (21/8), dilakukan rapat persiapan lelang untuk proyek ini, menandakan kemajuan dalam proses pembangunan. Selain pengerasan jalan, proyek ini juga mencakup pembangunan empat unit gudang produksi serta satu hanggar yang diperuntukkan bagi Bea Cukai. Kegiatan lain yang akan dilaksanakan mencakup pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kelanjutan pembangunan pagar keliling, pagar depan, dan juga sumur. Lahan yang digunakan untuk pembangunan tersebut seluas 3,7 hektare yang terletak di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo. Rencana awalnya adalah membangun sebanyak 15 unit gudang produksi rokok, namun realisasinya akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang ada. Sebagai informasi tambahan, kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pada tahun sebelumnya mencakup pengurusan pagar keliling, pembuatan talud, dan drainase, yang total anggarannya mencapai Rp21 miliar. Belakangan, Kejaksaan Negeri Kudus melakukan penyelidikan terkait paket kegiatan pengurukan tanah dengan nilai sebesar Rp9,16 miliar. Diketahui bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh pihak lain dengan nilai kontrak yang lebih kecil. Pembangunan SIHT diharapkan dapat memperkuat sektor industri hasil tembakau di Kudus dan berkontribusi pada perekonomian daerah. ANTARA