PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ujang Iskandar pada 26 Juli 2024 lalu berhasil diamankan Satuan Tugas Intelijen dan Penindakan (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

Usai diamankan Ujang Iskandar ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan penyidik Kejagung menyatakan berkas penyidikan P21 kepada penuntut umum.

Pada hari Selasa, 20 Agustus 2024, bertempat di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI sudah dilakukan tahap 2 penanganan kasus ujang Iskandar.

"Tersangka sudah tiba di Palangka Raya, maka kami selaku Kejati Kalteng akan secepatnya melimpahkan berkas - berkas ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya, untuk informasi jadwal sidang nantinya kewenangan Tipikor," kata Aspidsus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo, Rabu, 21 Agustus 2024.

Sebelumnya Ujang Iskandar diamankan akibat diduga korupsi penyimpangan penyertaan modal di Pemerintahan Kotawaringin Barat, saat Ujang Iskandar menjabat Bupati Kobar.

Ujang Iskandar Tiba di Palangka Raya mengenakan topi berwarna coklat, kacamata hitam, kemeja biru, celana hitam, sepatu berwarna putih dan rompi tahanan berwarna merah bertuliskan tahanan Tipikor Kalteng dengan nomor 01.

--page

"Secepatnya ya berkasnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya," tutupnya. (PATHUR/R)